LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Polres Halsel Diminta Transparan Selesaikan Kasus Pencurian Mobil Milik Gahral Kamarullah

Sabtu, 16 Mei 2020 | 3:44 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1190
Gahral Kamarullah, Pemilik Mobil (Foto Redaksi Liputan Malut)

LABUHA,LiputanMalut.com- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan melalui Unit Reskrim diminta transparan dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat. Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan beberapa bulan lalu tetapi hingga saat ini belum ada titik terang terkait proses penanganan nya.

Pemilik kendaraan, Gahral Kamarullah kepada Redaksi Liputan Malut menceritakan kronologis masalahnya mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan serta pencurian kendaraan roda 4 dengan nomor polisi DG 4912 XY di Lakukan Oleh Alhasan Kamarullah, Amat (debtcolector) serta PT. Adira cabang Ternate yang di duga danai proses penggelapan tersebut.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Halmahera Selatan. Namun, sampai saat ini belum ada gelar perkara dan penetapan tersangka padalah kasus ini sudah hampir 2 bulan sejak pelaporan aduan tersebut,”ujarnya dengan nada kesal

Menurutnya, jika mekanisme penarikan kendaraan beralasan tunggakan, 1 menjelang 2 bulan maka dirinya sudah melakukan pembayaran via PT. Pos Indonesia Labuha, Namun, sudah di blokir, dan meminta untuk menyetor ke kantor Adira ternate tapi pihak adira menolak karna mengaitkan mobil itu dengan permasalahan sengketa perdata, Alhasan Kamarullah Bukti Video terlampir.

“Jika memang beralasan tunggakan, pihak adiraadira tidak bisa menarik kendaraan tersebut, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019 UU Jaminan Fidusia serta Peraturan Menteri Keuangan No : 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan Fidusia dan di beckup lagi dengan Peraturan kapolri Nomor : 8 tahun 2011 tentang execusi jaminan fidusia. Ini kan sudah jelas- jelas Adira dan para pelaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan telah malampaui kewenangan pengadilan. sebab, yang berhak melakukan Execusi jaminan Fidusia seharusnya pihal pengadilan setelah ada gugatan perdata yg masuk ke pengadilan bukan leasing,”jelasnya panjang lebar

Masih menurut Gahral, setelah dikroscek ternyata pelaku melakukan tukar guling permasalahan yang tidak bisa di lunasi yaitu kredit mobil pelaku yg sudah di sidangkan di pengadilan dan ternyata pihak adira kalah dan pelaku di suruh membayar pokok hutang, tapi ternyata pelaku tidak dapat menyelasikan hutang pokok tersebut dan mengirim mobil tersebut ke pihak adira tanpa konfirmasi dengan pemlik tersebut untuk menyelesaikan permasalahannya.

“Ini jelas sudah mengganggu usaha saya, saya mengalami kerugian material dan inmaterial, karna sementara kenderaan tersebut di kontrak oleh saudara Frans Popoke, dan pelaku Penipuan Alhasan kamarullah PNS pada Dinas Tenaga Kerja halsel mengambilnya dan mengirim ke Ternate, kemudian pelaku penipuan menelpon saya setelah sehari mobilnya di kirim bahwa adira telah menarik mobil tersebut, ini berarti pelaku juga telah memberikan keterangan palsu di pihak kepolsian,”tambah Gahral

Ditambahkan, setelah kasus itu dilaporkan para pelaku sudah di panggil dan mereka mengakui perbuatan mereka. Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. “Saya di dampingi kuasa hukum saya Darman Sugianto, SH, MH beberapa kali melakukan konfirmasi dengan pihak unit 2 reskrim, tetapi penyidik selalu mugatakan belum ada petunjuk dari kasat. Ada apa dibalik permasalah ini,”ujarnya dengan nada tanya

Gahral juga mengaku dia
dengan kuasa hukum pun jadi bingung, kami datang laporkan pidana penipuan, pencurian serta penggelapan, kenapa di alihkan ke Penyelesaian Perdata. ??
Yang kami tau kan perdata Ranahnya Pengadilan bukan kepolisian ini kan keliru. “Jadi, Saya dan kuasa hukum berharap agar Kapolres Halsel, Kapolda Maluku Utara, serta mungkin dapat membaca berita ini agar segera melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya mengakhiri (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by