LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Drama Pelarian Oknum Polisi Narkoba “Terhenti” di Hotel Haris Surabaya

Sabtu, 19 Desember 2020 | 7:55 am
Reporter: Ade Kaidati
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1820

TERNATE,Liputan-malut.com- Drama pelarian oknum polisi inisial HA alias Husmin berpangkat Bripka tersangka kasus Narkoba yang bertugas di Polda Maluku Utara, berakhir setelah ditangkap tim gabungan BNN RI, BNN Provinsi Jawa Timur dan BNNP Malut pada Selasa (15/12/2020) di Surabaya tersangka kemudian dibawa ke Ternate yang tiba di Bandara Babullah pada Kamis (17/12/2020) kemarin.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam keterangan persnya, (18/12/2020) menjelaskan dari keterangan tersangka Husmin, dari Ternate Dia melarikan diri ke Tobelo melalui speedboat di Pelabuhan Semut Kelurahan Mangga Dua
setibanya di Sofifi, Husmin kemudian menuju Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara dengan mobil. Dari Kota Tobelo Halut tersangka Husmin menuju Surabaya dengan menumpang kapal barang yang menuju Pelabuhan Gresik, Surabaya,”tandasnya

Lanjut Kepala BNN mengatakan setelah tersangka tiba di Surabaya tersangka menuju ke rumah kerabatnya di Kota Malang dan menginap beberapa hari di Kota Malang, selanjutnya menuju ke Kota Banyuwangi. Setelah beberapa hari di Banyuwangi tersangka Husmin kembali ke Surabaya dan menginap di Hotel F dan pindah ke Hotel H yang berlokasi di Kota Surabaya.

“Tersangka akhirnya diciduk di Hotel Haris Surabaya pada hari Selasa Tanggal 15 Desember 2020 dan dari Surabaya dibawa Kembali ke Sel tahanan BNNP Malut pada Hari Kamis, 17 Desember 2020 dengan total masa pelarian selama 56 hari,” kata Roy.

Dari tangan tersangka, BNNP Malut berhasil menyita barang bukti Narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 2 sachet, dimana satu sachet berat 2,46 gram dan satu sachet dengan berat 9,03 gram dengan jumlah berat totalnya 11, 49 gram, selain itu disita 2 buku rekening bank, 3 kartu ATM dan 2 KTP, 2 handphone dan satu simcard, 1 dompet, uang tunai Rp. 15.000, 1 tas kecil dan 1 charger handphone.

Atas perbuatan tersebut Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”jelasnya.

tersangka Husmin sebelumnya pernah ditangkap pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu dan selanjutnya saat dilakukan pengembangan penyidikan dan berdasarkan keterangan tersangka, Tim Dakjar BNNP Malut berhasil menangkap 2 tersangka yakni M Rizal Karim alias Rizal (42) tahun dan Aunurofiq Kemhay alias Ono (52) tahun

Namun pada saat tim dakjar BNNP Malut melakukan penyergapan pada rumah tersangka Aunurofiq Kemhay alias Ono, tersangka Husmin melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNP Malut. (Ade/red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by