LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Peduli Lingkungan, Satgas Organik Yonarhanud 3/YBY Bersama Warga Padamkan Kebakaran Lahan

Selasa, 4 Oktober 2022 | 2:10 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 347

HALUT, Liputan-Malut.com – Satgas Organik Yonarhanud 3/YBY melakukan pemadaman kebakaran lahan agar tidak meluas dengan menggunakan peralatan seadanya., Kebakaran tersebut terlihat dari Pos Koki SSK IV di Dumdum Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara, Senin (3/10/2022).

Pemadaman api dipimpin langsung oleh Lettu Arh Gusti selaku Danki Pos Dumdum dengan Aipda Irawan (Babinkamtibmas) dan Serka Lukman Pers Inteldim 1508/Tbl bersama masyarakat mencoba untuk memutus titik api agar tidak meluas ke lahan pekarangan yang lain.

Lettu Arh Gusti selaku Danki Pos Dumdum kepada media menjelaskan anggota kami Serda Gesta melihat kepulan asap di belakang Pos, kemudian memastikan dari mana asal  asap tersebut. Setelah menuju dibelakang pos, terlihat 2 titik api yang berjarak kurang lebih 250 meter di belakang pos. Walaupun dengan peralatan seadanya anggota pos bersama masyarakat mencoba untuk memutus titik api, Jika kebakaran ini tidak segera dipadamkan, maka kebakaran ini bisa merambat dan meluas ke lahan lainnya.

“Lahan dengan rumput dan semak yang kering dan dipengaruhi angin yang bertiup kencang membuat api dengan cepat menyebar ke titik lahan sebelahnya dan ditambah lagi saat ini sedang musim petani membuka lahan untuk pertanian, oleh karena itu kita harus segera melakukan pemadaman, Kurang lebih ada 8 hektar lahan yang terbakar adalah milik Bapak Sadri, Bapak Abzan Pandawa, Bapak Udin Salam dan Bapak Kene” jelasnya.

Lettu Arh Gusti juga berharap kepada masyarakat agar tetap mengantisipasi dan mewaspadai terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dia juga berharap kepada masyarakat khususnya petani kebun untuk tidak membersihkan dan membuka lahan dengan cara membakar. (Willy)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by