LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

KIP Malut Kunjungi Diskominfo Halut Silaturahmi Sekaligus Sosialisasi UU Keterbukaan informasi Publik

Selasa, 26 April 2022 | 7:00 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 409
Kunjungan KIP Malut ke Diskominfo Halut (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo dan Sandi) pada Selasa (26/04/2022), secara khusus dikunjungi Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara (KIP Malut), kunjungan perdana ini selain mensosialisasikan dan melakukan silaturahmi dengan pihak Diskominfo, kegiatan ini sendiri juga diikuti langsung sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Halut.

Dalam pertemuan yang dilakukan diruang kantor Diskominfo dihadiri Ketua Komisi Informasi Malut Azis Marsaoly bersama Ismed Saupala, Awat Alim dan Mochdar Bailisi serta 2 orang rekan lainnya, Kepala Diskominfo Halut dan Kabid Media serta staf lainnya, maupun Ferdinand LMP wartawan Fajar Malut, Jumar Mafoloi wartawan Posko Malut, dan Faizal Pua wartawan Harian Halmahera.

Ketua KIP Malut, Azis Marsaoly mengatakan bahwa pihaknya baru melakukan kunjungan perdana di Halut dari sejumlah Kabupaten maupun kota di Malut usai dilantik Gubernur pada beberapa tahun yang lalu. Dalam kegiatan ini sendiri usai pelantikan sedikit terkendala ketika wabah Covid-19 melanda Indonesia. 

“Meski ada kendala akibat Covid-19, kini kami mulai melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan terus mengajak publik untuk berkomitmen dalam mengajak  mencintai provinsi Malut. Selain itu, kami datang selain silaturahmi, ini juga merupakan kunjungan ke Pemda Halut sejak dilantik,” jelasnya.

Begitupun, Ismed Saupala pada pertemuan tersebut mengatakan tugas dan kewenangan Komisi Informasi yakni terus mensosialisasikan tentang  Undang-undang nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan turunan lainnya.

“Kegiatan utama di Komisi Informasi yakni melakukan monef badan publik dan masuk dalam TPJM nasional tentang penyusunam indeks keterbukaan informasi publik. Selain itu, Komisi Informasi secara fungsi menjalankan UU 14 dan membuat standar informasi,” terangnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, Komisi Informasi juga memerankan peran sebagai Mahkama ketika ada sengketa dengan pengguna informasi publik. Selain itu tugas Komisi juga dapat memeriksa dan melayani sengketa yang disengketakan. “Kami bertanggungjawab ke Gubernur dengan membuat laporan,” jelasnya.

Sementara Kepala Diskominfo Halut Deky Tawaris memgatakan bahwa Diskominfo dan wartawan sendiri merespon baik atas kunjungan sekaligus mensosialisasikan tentang tugas dan wewenang Komis Informasi.

“Kami tentunya akan terus memberikan dukungan dan melaksanakan kegiatan yang nantinya akan melibatkan pihak Komisi Informasi dan seluruh OPD sehingga diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang UU Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya. (Willy)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by