LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kejari Halut Laksanakan Satu Lagi Diversi Kasus Curanmor Anak Dibawah Umur

Minggu, 26 Februari 2023 | 4:48 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 423

HALUT, Liputan-Malut.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara berhasil melaksanakan Diversi terhadap perkara anak yang melakukan pencurian sepeda motor di desa Gosoma kecamatan Tobelo.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Eko Saputro mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah melaksanakanĀ  Diversi perkara anak inisial AT yang melakukan pencurian sepeda motor di Desa Gosoma. Hal tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Prasetyo Pristanto, S.H., M.H. menerima penyerahan Barang Bukti dan Anak (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Halmahera Utara pada hari Senin Tanggal 20 Februari 2023 lalu. Jaksa Penuntut Umum langsung berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dan atas dasar syarat pelaksanaan diversi seperti apa yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 12 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terpenuhi untuk dilakukan diversi serta melihat latar belakang anak yang melakukan tindak pidana.

Hal tersebut telah sejalan dengan Pasal 2 huruf d UU SPPA yang mana Sistem Peradilan Pidana Anak harus dilaksanakan dengan menimbang kepentingan terbaik bagi anak dan Pasal 5 UU SPPA dimana Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif.

Diversi dalam kasus Anak berinisial AT ini menghasilkan Kesepakatan Diversi pada tanggal 21 Februari 2023 yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto, S.H., M.H. dihadiri oleh Hengki DL sebagai pihak korban, anak dengan pendampingnya, Sungsang Nugroho sebagai perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore, Endang Huwe, S.Sos sebagai perwakilan dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Halmahera Utara, dan Penasehat hukum Berthy Timisela.

“Kesepakatannya mengembalikan anak kepada orang tuanya untuk dilankukan pendampingan dan dilanjutkan pendidikannya,” jelas Kajari Agus Wirawan Eko Saputro, Sabtu (26/02/2023).

Kesepakatan Diversi tersebut ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dengan mengeluarkan permohonan penetapan Diversi pada Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 22 Februari 2023, dan menghasilkan Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 2/Pen.Div/2023/PN.Tob Tanggal 23 Februari 2023 yakni mengabulkan Permohonan Penuntut Umum, memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi, memerintahkan penuntut umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan, dan memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan.

Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut dijadikan dasar bagi Kejaksaan Halmahera Utara untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : B-201/Q.2.12/Eoh.2/02/2023
tanggal 24 Februari 2023, atas perkara yang dilakukan oleh anak.

Selanjutnya pada 24 Februari 2023, melalui Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : PRINT-40/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 Kejaksaan Negeri Halmahera melakukan pengeluaran anak dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan dari Penetapan Diversi dari Pengadilan Negeri Tobelo.

“Pada akhirnya anak dapat kembali bertemu dengan keluarganya dan kembali melaksanakan kewajibanya untuk melanjutkan pendidikan dan melakukan pembimbingan kepada anaknya,” jelasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dibawah kepemimpinan Kajari Agus Wirawan Eko Saputro, senantiasa melaksanakan penegakan hukum dengan humanis sejalan dengan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanudin, dimana dalam melaksanakan penegakan hukum haruslah berdasarkan kebenaran dan keadilan, dan keadilan tidak ada dalam buku, namun keadilan terdapat dalam hati nurani. (Willy)

Berita Lainnya