LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

FMED Kao Teluk Desak Pemda Halut Segera Tetapkan Status Desa Persiapan dan Pemekaran Kecamatan

Selasa, 25 Januari 2022 | 5:57 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 675
AUR FMEDK Kao Teluk (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Massa Aksi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Enam Desa Kecamatan Kao Teluk (FMEDK) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kembali menggelar Unjuk Rasa (Unras) terkait dengan tapal batas yang dinilai hingga saat ini belum ada kepastian. Unras ini sendiri dilaksanakan tepatnya di depan kantor Camat Kao Teluk di desa Dum-Dum pada Selasa (25/01/2022) sekitar pukul 10.45 Wit yang dikoordinir Rijal Bambang.

Dalam aksi ini massa menyatakan sikap diantaranya Pemda Halut harus menetapkan status desa persiapan di 6 desa, Pemda Halut perlu melakukan pemekaran kecamatan di wilayah 6 desa, dan Mengembalikan nomenklatur desa Akelamo Kao yang berada di desa Cibok

Aksi yang dilakukan ini kemudian mendapatkan respon dari Pemda dan Kecamatan yang kemudian melaksanakan diskusi bersama di kantor Camat Kao Teluk, yang dihadiri Kasatpol PP Halut M. Kacoa, Kadis PMD Halut Wenas Rompis, Camat Kao Teluk Yamin Hasan, Sekretaris Kesbangpol Halut Idham Noh, Camat Kao Teluk Yamin Hasan, Danki Satgas Pos Dum Dum Lettu Inf Oki Salendro, Kapolsek Malifut Ipda Saleh dan massa aksi.

Dalam pertemuan itu, perwakilan massa aksi, Amar menyebutkan aksi yang dilakukan sebagai tuntutan atas kegelisahan masyarakat yang belum terlaksana diharapkan untuk dipahami bersama, pasalnya selama ini telah berproses tetapi tidak digubris. Disisi lain pada intinya pihaknya meminta tanggapan dengan apa yang dilakukan kaitan dengan tapal batas.

“Kami minta ada rasa hargai dan gubris dari pihak Pemda baik pihak kecamatan karena sudah banyak masalah yang terjadi karena siapa lagi yang bisa lihat daerah ini kalau bukan kami masyarakat itulah jujur dari hati kami,” ujarnya.

Begitupun perwakilan massa aksi Aswan juga menyebutkan aksi yang dilakukan merupakan persoalan kedaulatan 6 desa yang merupakan wilayah Pemda Halut didalam ada Bupati, Wakil Bupati dan jajaran, sehingga aksi dilakukan untuk menagih janji dimana hingga saat ini belum ada langkah diplomasi. Apalagi hal tersebut merupakan persoalan harga diri yang tidak kunjung selesai, dimana muncul Permendagri nomor 60 yang tidak terselesaikan sampai sekarang.

“Bagi kami apa yang disampaikan hanyalah janji tinggal janji sehingga terkait dokumen yang ada, kami meminta pertanggungjawaban pihak kecamatan, yang mana sampai ini tidak ada koordinasi dari pihak kecamatan, sehingga ini merupakan masalah kemasyarakatan dan kami minta kehadiran Pemda dalam menyikapi hal tersebut,” jelasnya.

Dirinya juga mempertanyakan belum adanya langkah kongkrit dari Pemda, bahkan pemerintah kecamatan perlu hadirkan dalam pembuktian administrasi, serta meminta kepada Bupati Halut untuk turun karena masyarakat sudah jenuh dengan persoalan ini sehingga yang ada berjuang dan berjuang demi hal kamanusiaan.

“Fakta yang terjadi hanya terjadi diskomunikasi, sehingga dimanakah Pemda untuk melihat masyarakat kami sehingga kami minta hanya langkah kongkrit untuk memberikan penjelasan, apalagi adanya Permendagri nomor 60 makanya harus turun karena masyarakat butuh kepastian,” ucapnya.

Camat Kao Teluk Yamin Hasan menyebutkan bahwa dokumen yang dimintakan sudah siap hanya saja masih terdapat kekurangan satu desa dan belum terealisasi, serta ada alasan khusus sehingga proses ini belum berjalan karena daerah dan negara dilanda Covid-19.

“Saya berjanji saya akan pertaruhkan jabatan saya jika tidak dilakukan maka saya akan turun dari jabatan ini. Selain itu kedatangan Pemda hanya menyampaikan hasil rapat sesuai surat yang dilayangkan, sehingga kami bicarakan bersama atas hasil kesepakatan kami dengan Pemda melalui unsur teknis,” jelasnya.

Begitupun Kadis PMD Halut Wenas Rompis menyebutkan bahwa pertemuan masyarakat yang menginginkan bertemu dengan Bupati akan dikoordinasikan secepatnya. Selain itu, terkait kapan pelaksanaan hal teknis proses pemekaran diharapkan Camat harus mengatur waktu sehingga atas Dasar draf Perbub pembentukan desa persiapan. Apalagi semua bekerja sesuai perintah sehingga dalam waktu dekat ada dalam pertemuan untuk rapat teknis yakni pemetaan peta, batas desa, jumlah penduduk.

“Setelah peraturan bupati keluar maka pemekaran untuk 2 kecamatan dapat dilaksanakan, serta penentuan pejabat dapat dilaksanakan sehingga rentan kendali akan dipotong dan diperpendek dalam layanan Pemerintahan,” terang Wenas.

Sementara itu Kasatpol PP Halut M. Kacoa sebelum menutup pertemuan tersebut menambahkan bahwa sudah jelas yang diutarakan masyarakat terkait tapal batas 6 desa. Selanjutnya tinggal masalah teknis sehingga pada beberapa waktu mendatang sudah dirapatkan bersama dengan Bupati, serta kehadiran pihak Dinas PU dan dinas terkait dalam membantu masyarakat.

“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perbub, sehingga yang disiapkan adalah berbagai administrasi sambil menunggu anggaran yang dimasukan dalam ABPD 2022 dalam pembiayaan desa tersebut,” jelasnya. (Willy)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by