LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Diduga UPTD KPH Lakukan Pembiaran Kayu Olahan Masuk Halut Tanpa Dokumen Sah

Senin, 8 Maret 2021 | 10:16 am
Reporter: Wb
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1396
Kayu olahan yang diturunkan di salah satu pangkalan (Foto Wb Liputan-Malut)

TERNATE, Liputan-Malut.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halmahera Utara (Halut) terkesan melakukan pembiaran terhadap Kayu Olahan (KO) yang beredar di Halut.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, surat dari Kepala Dinas Kehutanan (Kadishub) terkait tertib peredaran KO di Malut khususnya di Halut sejak adanya surat tersebut dari KPH Halut belum ada tindak lanjut buktinya KO yang masuk di kota Tobelo baik di Kios/pangkalan kayu semua kayu tanpa dokumen yang sah.

“Ini di ketahui bahwa ijin pemanfaatan kayu yang sah di Halut selain IUIPHHK-HA ada 3 ijin Hutan hak yakni Hutan hak KT Mekar Makmur di Desa Beringin Agung Kecamatan Kao barat, Hutan Hak KT. Wangongira jaya desa Wangongira dan Hutan Hak KT. Saketa Desa Doitia Kec. Loloda Utara,”kata sumber kepada wartawan,Minggu (7/3/2021).

Dia menunturkan, semua ijin-ijin hutan hak tersebut sementara untuk SIPUHH masih di blokir oleh BPHP Wilayah XIV Ambon karena masih dalam proses verifikasi terhadap kesesuaian areal dan potensi kayu yang ada sesuai degan hasil inventarisasi tegakan yang telah ada jadi yang seharusnya KO beredar dalam kota Tobelo itu harus di periksa oleh KPH sebagai instansi teknis yang punya kewenangan karena yang namanya KO itu harus benar-benar luar dari ijin industri sah.

“Jadi setiap pengangkutan KO yang berasal dari Kayu tumbuh alami itu harus menggunakan dokumen SKSHH-KO yang sesuai dengan SIPUHH Online,” tandasnya seraya menabahkan,” tandasnya seraya menabhakan kayu kemarin dari Desa Toboulamo Kecamatan Kao Barat masuk di kios/penampung di Desa MKCM Tobelo.

Sementara KPH Halut M Iwan ABD Wahab mengatakan, sementara di Halut ini punya izin ada tiga, cuman yang sementara pihaknya masih menunggu kelompok tani punya KT,masuk dari Balai.

“Kita semua serba pusing, nanti kita semua bentuk pos penertiban kayu-kayu yang masuk untuk menindak lanjuti kayu tampa dokumen,”tegasnya. (Wb)

Berita Lainnya