HALUT,Liputan-Malut.com– Kapolres Kabupaten Halmahera Utara didesak segera menangkap dan menahan tersangka Muhammad Rifai Mandae, oknum karyawan di perushan PT. NHM, pelaku penganiayaan salah seorang ibu rumah tangga Farida Sukasno yang terjadi pada tanggal 4 Maret beberapa waktu lalu.
Penasehat Hukum korban, Igal Puangsana SH. Kepada Media ini Senin (22/08/2022) menegaskan, desakan penangkapan dan penahanan, lantaran pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halut pada tanggal 15 Agustus 2022, berdasarkan Laporan Polisi penganiayaan Ibu rumah tangga Nomor : LP/52/III/2022/PMU/RES HALUT/SPKT Tertanggal 5 Maret 2022. Sementara tersangka masih bebas berkeliaran menjalankan aktifitas seperti biasa,” tegas Igal.
Ia mengatakan, jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus ada upaya paksa ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana, bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap sesorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,”Ujarnya.
“Ditunggu apa lagi, jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka harus ditahan, karena pasal yang disebutkan diatas sifatnya impratif, karena sampai hari ini tersangka belum ditangkap dan ditahan, tersangka masih tetap bekerja dan berkeluyuran, tentu membuat murka dan sakit hati keluarga besar korban,”Kesalnya.
Menurutnya, tersangka yang melakukan tindakan penganiyaan tersebut sangat brutal, dan tanpa rasa kasihan, penganiyaan tersebut secara tidak langsung telah menjatuhkan harkat dan martabat korban atau seorang perempuan. Tindakan penganiyaan brutal yang dilakukan tersangka tepat malam minggu 4 Maret 2022 lalu, menurut korban sangat kejam korban dipukul, dipeluk, bahkan hampir dibanting ketanah, korban tidak bisa berbuat apa-apa ketika tindakan penganiyaan itu terjadi, yang korban lakukan hanya berteriak dan meminta pertolongan,”Ujarnya.
Sebagai Penasehat Hukum kata Igal, perkara yang ditanganinya meskipun penuh liku-liku dalam proses pelaporan dan menyita waktu selama lima bulan, namun Alhamdulilah perkara penganiyaan yang dilakukan oleh Pelaku sudah masuk tahap sidik dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Olehnya itu sebagai penasehat Hukum kembali menegaskan, meminta Kasat Reskrim, Kasipropam, dan Kapolres Halmahera utara agar dapat memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan kepada Tersangka MRM secepatnya. Meminta Pimpinan PT NHM Haji robert agar bisa melihat keluh kesah seorang ibu rumah tangga, atau seorang perempuan, yang dianiyaya oleh tersangka MRM atau salah satu oknum karyawan NHM,” harapnya.
Korban juga bermohon agar Bapak haji Robert dapat memberikan tindakan tegas kepada tersangka MRM atau oknum karyawan yang bekerja di Depertemen Batcing Plant Undreground Kencana. Dan pada hari ini, besok, dan pada suatu hari nanti, PH sangat berharap jangan ada lagi tindakan penganiyaan kepada seorang ibu rumah tangga, istri orang, atau kepada seorang perempuan. Olehnya itu harus ada atensi dari Polri dan proses penegakan Hukum harus berbasis keadilan dan berkepastian Hukum,” Tutup Igal mengakhiri. (Maun)