LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Begini Kronologi Oknum Guru Pukul Siswa di Halmahera Utara

Kamis, 23 Februari 2023 | 9:07 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 687

HALUT, Liputan-Malut.com – Oknum guru yang mengajar di salah satu SMA Negeri di Halmahera Utara (Halut) diduga menganiaya dengan menampar hingga mengancam salah satu siswa saat jam mengajar berlangsung di kelas pada Rabu (22/02/2023) kemarin.

Siswa yang diduga dianiaya tersebut berinisial MF yang saat itu sementara mengikuti mata pelajaran Sejarah Indonesia di kelas IPA satu yang di ajarkan oleh MB.

Menurut MF (Korban-Red) kasus penganiayaan ini berawal saat MB memebrikan materi sejarah indonesia dan bertanya kepada siswa kelas IPA satu jelaskan empat toko nasional dari pertanyaan pertama sampai ke tiga semua siswa menjawab dengan benar tapi pas di tanya nama toko ke empat MF mrnjawab dengan candaan nama temannya.

“Saat itu juga saya dipanggil kedepan dan di tampar kurang lebih 6 kali oleh SB dibagian kepala tepatnya dibelakang telinga sebelah kanan, bahkan oknum guru tersebut sempat mengancam akan memukul menggunakan Bangku dan infocus,” Jelas MF kepada sejumlah wartawan di SPKT Polres Halut, Kamis (23/02/2023).

“Kemarin waktu mandi sore hari ada sedikit darah keluar dari telinga,” tambahnya.

Sementara SB ketika ditemui wartawan di dalam ruang tunggu SPKT Polres Halut mengatakan, saat itu semua siswa diberikan pertanyaan serius tapi MF (Siswa-Red) membalas dengan jawaban candaan.

‘saya akui bahwa sudah terbawa emosi sehinggal memukul dengan menampar siswa tersebut tapi itu Saya lakukan untuk tujuan mendidik, kalau kesalahan saya akui salah karena sudah memukul dan ini terjadi saat proses belajar mengajar sementara berlangsung,” ungakapnya.

Kaka korban Maya Side mengatakan akan tetap melakukan proses hukum atas apa yang sudah dilakukan oleh oknum guru tersebut terhadap adiknya dan tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan.

“kejadian ini baru diketahui pihak keluarga setelah di datangi P2TP2A.
Kemarin waktu pulang sekolah korban tidak mengatakan kalau dia di pukul sama gurunya,” Jelasnya.

Sementara dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Halmahera Utara Andi Triatna Shaldy mengatakan bahwa awal kejadib ini terungkap dari viralnya video yang beredar dengan durasi 00.09 menit, melalui video tersebut pihak P2TP2A langsung menelusuri alamat dan langsung mendatangi dan menanyai korban soal kejadian dari video tersebut, korban pun membenarkan kejadian di video tersebut bahawa dia di pukul pada rabu (22/02/2023) sekitar pukul 12.30 Wit.

“Hak oerlundungan anak di atur oleh UU karena korban masi di bawah umur, orang- orang seperti begini harus diberi pelajaran, kami juga akan melaporkan kejadian ini kenpusat di kementrian perlindungan perempuan dan anak.” Ujarnya.

Lanjut Andi mengatakan bahwa di P2TP2A ada juga ahli pisikologi yang akan mendampingi korban karena masih trauma dengan kejadian pengaiayaan tersebut

“nantinya kami akan memberikan pendampingan pisokologi pada korban yang masih di bawah umur karena dengab kejadian tersebut korban sudah tidak mau sekolah, tapi kami sudah memberikan semangat untuk tetap masuk sekolah karena kami akan mendapingi,” terangnya.

KA SPKT SHIF A Aipda Said Fataruba membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut sesuai dengan nomor: LP/70/II/2023/SPKT/Res Halut/Polda Malut.

“Ia benar, kami sudah terima laporan itu, dan visumnya sudah,” ujarnya.

Diketahui Korban dan keluarga saat membuat laporan polisi didampingi P2TP2A. (Willy)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by