LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kandepag Diminta Tertibkan Penghuni Kantor FKUB Halteng

Senin, 4 Juli 2022 | 4:30 pm
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 568
Foto Ilustrasi
Foto ilustrasi

HALTENG,Liputan-Malut.com Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) bersama Ketua Forum kerukunan ummat beragama FKUB Kabupaten Halmahera Tengah didesak, segera tertibkan penghuni yang mendiami Kantor Sekretariat (FKUB) yang berada di dekat Kantor Kemenag Halteng tersebut.

Desakan itu disampaikan, lantaran Kantor FKUB sebagai sentral aktifitas pelayanan publik, seakan dijadikan sebagai mes karyawan yang hendak bekerja di sejumlah perusahaan diwilayah Halteng, yang setiap saat seenaknya menempati bangunan Kantor tersebut,” beber sumber terpercaya Media Liputanmalut yang meminta identitasnya tidak dipublis Senin (04/07/2022).

Sumber ini mengaku, Kantor FKUB yang di tempati kurang lebih sekitar 10 orang itu sudah berlangsung lama, mereka bekerja di beberapa perusahan Tambang diwilayah Halteng.

“Ini Kantor Pelayanan Publik bukan rumah pribadi, kenapa mereka datang dari luar kamari tingal Deng tahun disini, jangan salah fungsikan karena ini bukan kosan keluarga atau rumah PNS,” kesalnya.

Lanjut Sumber ini menegaskan, sah sah saja jika Bangunan Kantor FKUB itu di tempati oleh ASN Kemenag yang kebutulan mereka bertugas di Halteng, dan belum memiliki tempat tingal yang tetap, namun untuk keluarg atau siapapun secara aturan tidak dibenarkan menempati bangunan itu,”tegasnya.

Terpisah Kepala Kantor Kemenag Halteng Kubais Baba ketika dikonfirmasi seputar masalah tersebut dirinya membantah, menurut Kubais apa yang disampaikan itu tidak benar, karena mereka yang tempati Kantor itu kebutulan ada keluarga mereka disana sehingga sementara waktu mereka nginap dikantor itu sambil mencari kosan.

“Tidak benar, itu kebetulan ada keluarga di situ jadi ada yang nginap sementara sambil cari kosan,” Bantah Kubais. (Maun)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer