LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Diduga Korupsi Anggaran Bansos, JPKP Bakal Laporkan Dinsos Halteng Ke Penegak Hukum

Sabtu, 19 Juni 2021 | 6:40 am
Reporter: Fay
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1123

HALTENG,Liputan-Malut.com- Jaringan Pendamping Kebijakan Publik (JPKP) Kabupaten Halmahera Tengah mendesak penegak Hukum, baik polres maupun Kejari Halteng segera melakukan penyelidikan dugaan kasus penyalahgunaan anggaran bantuan sosial yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Tengah.

Ketua JPKP Halteng Rosihan Anwar Jumat (18/06/2921) mengatakan, Dinsos Halteng bersama pendamping diduga telah mengambil alih fungsi Agen Briling sebagai ewarung penanganan penyaluran sembako untuk masyarakat penerima bantuan non tunai (BPNT) di beberapa Kecamatan di antaranya Weda timur , Kecamatan Patani dan Kecamatan Pulau Gebe,” beber Rosihan

Masih lanjut Rosihan menegaskan, jika kewenangan briling telah dirampas oleh Dinsos bersama pendamping, sudah tentu bertentangan dengan aturan yang berlaku, bahkan Dinsos telah menantang Kementerian Sosial karena proses penyaluran bantuan ke masyarakat tidak lagi melalui mekanisme,” ujarnya.

Proses penyaluran bantuan kata Rosihan, Dinsos dan pendamping tidak memberikan ruang kepada Agen Brling untuk melakuakan penyaluran BPNT di masing- masing Kecamatan, padahal sesuai aturan penyaluran BPNT harus melalui Agen Briling sebagai ewarung penanganan bantuan tersebut,”ujarnya.

Dinsos dan pendamping juga mengumpulkan kartu KPM sehingga pihak penerima KPM tidak bisa malakukan penggesekan kartu secara langsung di agen briling terdekat.

“Kebijakan yang dilakukan dinsos Halteng terindikasi penyelewengan uang bantuan dari Kementrian Sosial, pengambilan sembako yang seharusnya 3 bulan sekali kini sudah menjadi 4 bulan sekali sementara kartu ATM sudah di gesek dipertengahan bulan ke tiga,”kesalnya.

JPKP lanjut Rosihan, telah mengantongi bukti yang kuat hasil percakapan pengaduan, surat pengaduan briling ke Kemensos , surat rekomendasi dari pihak Kecamatan Weda Timur, daftar hadir penentuan Waktu penyaluran BPNT, olehnya itu JPKP dalam waktu dekat bakal bertandang ke Kejari Halteng melaporkan masalah tersebut,” janji Rosihan.

Terpisah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Tengah Salmun ketika dikonfirmasi membantah statemen Rosihan Anwar selaku JPKP Halteng, menurut Salmun JPKP ketika menemukan data dilapangan sebaiknya jangan langsung ke Wartawan tetapi datangi dulu Dinas terkait untuk mendapat kejelasan yang pasti,”Bantah Kadis.

Menurut Kadinsos, penyaluran BPNT langsung ke rekening penerima bantuan tidak lagi melalui Dinas Sosial, karena Dinsos sifatnya hanya monitoring penyaluran yang telah ditangani melalui pendamping atau ketua kelompok masing masing penerima bantuan,”sambung Kadis.

Terkait pengumpulan Kartu ATM milik penerima bantuan yang dilakukan pendamping, Kadinsos mengaku benar adanya, menurutnya pengumpulan Kartu ATM penerima bantuan kepada Pendamping atau ketua kelompok bertujuan memudahkan mereka para penerima bantuan karena rentan kendali dari Pusat Kabupaten ke setiap Kecamatan seperti, Kecamatan Pulau Gebe dan Kecamatan yang lain diwilayah Halteng sangat jauh dan terkendala akses jaringan sehingga penerima bantuan mewakilkan kepada pendamping untuk mengurus bantuan tersebut.

“Bantuan/KK hanya 200 ribuh, itu langsung ke ATM penerima bukan ke Dinsos, kemudian mereka langsung ke tokoh yang telah bekerja sama untuk mengesek kartu mereka para penerima bantuan dengan mengambil sembako berupa beras, telur sama kacang ijo, sekarang kalau mereka yang tinggal di Kecamatan yang jauh dengan akses jaringan yang sulit tentunya harus di wakilan ke ketua Kelompok atau pendamping karena bantuan sekecil itu mereka semua harus ke Kabupaten tiket mereka langsung habis,”(Fay/Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by