LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

LSM Gele Gele Sebut PT. IWIP Langgar UU

Sabtu, 19 Juni 2021 | 5:57 pm
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 768
Direktur LSM Gele Gele Halteng Husen Ismail
Direktur LSM Gele Gele Halteng Husen Ismail

HALTENG,Liputan-Malut.com- Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Gele Gele Kabupaten Halmahera Tengah membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan petinggi PT. IWIP akibat insiden ledakan tunggu smilter A yang menelan korban jiwa dikalangan kariawan Perusahaan beberapa waktu lalu.

Direktur LSM Gele Gele Halteng Husen Ismail akhir pekan kemarin Menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi ditemukan banyak sekali pelanggaran yang terjadi di PT IWIP, dan orang yang paling bertangung jawab dalam kejadian ledakan tunggku smelter A di PT IWIP yakni, Manager HRD PT IWIP di site Tanjung uli yang menerima karyawan tanpa mengikuti regulasi dan undang undang pertambangan, Manager HSE (safety) lalai dalam mengawalan Zero tolerance keselmatan peyebab kecelakaan,
Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Maluku utara lalai dalam pengawasan seluruh aspek pertambangan.

Meledaknya tunggku smelter A di PT IWIP tersebut (UNSPEC) tidak ada uji sertivikasi dari Disnaker Provinsi Maluku Utara dan melangar undang undang Naker Nomor 4 tahun 1995 dan pasal 3 ayat 1 serta Undang Undang Nomor 3 tahun 2015,

Disaat kejadian ledakan tersebut PT. IWIP tidak ada Utilitas pemadam kebakaran, ini melangar undang undang Naker Nomor 10 tahun 1997 sehinga banyak korban jiwa yang terjadi PT. IWIP telah melanggar uji kebocoran mesin, dalam hal ini seluruh mesin tersebut harus melengkapi SIO atau ISO dalam undang undang Naker Nomor 8 tahun 2020,”jelas Husen.

Atas nama LSM Gele Gele mengecam menager HRD PT IWIP yang telah mempekerjakan pekerja tambang tanpa ada kualifikasi Operator di pabrik tersebut, mengecam menager HSE (safety) tidak memberikan pengetahuan tentang K3 yang detail ingat, ZERO TOLERANCE, contoh masuk kerja dengan aman, melaksanakan perintah dengan aman, bekumpul dengan aman, berkerja di tempat produksi dengan aman,”Ulasnya.

Meminta Gubernur Provinsi Maluku Utara memecat kadis nakertrans Provinsi maluku utara karena melangar seluruh protokol pengawasan pekerja dari Menaker yang di titipkan di Provinsi, yang nota bene sudah tidak bisa lagi bekerja,” saya anggap Kadisnaker dia tara tau karja dalam hal in mungkin saja singkatan naker juga dia tara tau,” ujarnya

Menghimbau bupati Halmahera Tengah dan seluruh perangkat yang berada di halteng agar buka mata terkait semua pelangaran yang terjadi, DPRD Provinsi malut dan DPR RI di bidang pertambangan agar lebih serius memperhatikan pelangaran yang terjadi di PT.IWIP, kepada Kapolri agar menghimbau kepada kapolda Maluku utara lebih serius menagapi seluruh permasalahan di PT IWIP.

“Kami LSM gele gele Halteng bersama beberapa elemen yang berada Kota Ternate, HMI,KAHMI,PMII,GMNI,PP,JAROT comunity dan juga rekan rekan yang ada di pusat akan mengawal peristiwa ini hingga keputusan nya 3 orang tersebut di pecat 2 dari PT IWIP 1 dari pemda Provinsi, pelanggaran yang terjadi bukan hanya meningal nya atau terluka beberapa orang , namun yang terjadi saat ini adalah pelangaran HAM dan Kami siap menyurati KOMNAS HAM di jakarta, karena sebelum statemen ini dikeluarkan, saya sudah komunikasi Fia Whatsapp dengan
Menteri BKPM dan INVESTASI, Kanda kami bahlil, DPR RI abang Fadli Jhon dari fraksi gerindra, DPR RI dari Frasi PDIP Bang Arya dan bang Arar Sirait, Ketua presidium pers FPII Ibunda KASIHATI, Ketua AMPHIBI INDONESIA Bang Agus Tanjung,
Ketua serikat lembaga serikat buruh Makasar abang fadli dan Serikat Buruh Sulawesi Selatan yang juga Aktivis Sulsel siap bergabung abang Riswan, Ketua JATAM, Melky Nahar, Wakil Gubernur DKI Jakarta bang Riza Patria, jadi jangan lah angap remeh dalam peristiwa ini, saya akan mengawal penerima santunan kepada seluruh korban kecelakaan yang terjadi PT IWIP mulai dari BPJS, santunan PT IWIP dan santunan serikat buru SPSI malut, saya akan mengawal dan memantau juga seluruh mesin yang bergerak tampa izin dan standarisasi dari pemerintah indonesia, saya akan mengawasi pemotongan THR dan pemotongan lain nya dan pemecatan sepihak yang hanya berdasarkan PKWTT, sudah seharusnya PT IWIP mempermanenkan karyawan dan mengecek standarisasi yang sah setiap mesin yang beroperasi atau bekerja di tambang PT IWIP wajib memperhatikan seluruh aspek K3, orang yang di pekerjakan sebagai petinggi di PT IWIP tidak mampu hubungi saya atau pangil saya berbicara dengan bahagia, mari kami berdialog dengan pak Kevin, saya ini bukan preman atau teroris yang selalu meneror perusahan, saya juga bukan hakim atau aparatur negara yang bisa menghakimi perusahan, saya hanya Ketua LSM Gele gele, yang ingin berdialok dengan petinggi PT IWIP di jakarta agar perusahan terbesar no 1 di indonesia bekerja sesuai dengan undang undang dan berproduksi yang besar (***)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer