LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Janji Bupati Usman Sidik Ditunaikan, Puluhan Warga Yang Ditahan Akhirnya Dibebaskan. Bupati : Terima Kasih Polres Halsel

Jumat, 17 Februari 2023 | 6:48 pm
Reporter: TIM
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 684

HALSEL,Liputan-Malut.com- Janji Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik menjaminkan dirinya untuk mengeluarkan masyarakat yang ditahan Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan akhirnya terwujud. 

Ini terbukti, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, sore tadi mendatang Mapolres setempat untuk berkonsultasi soal nasib puluhan masyarakat yang ditahan itu dan hasil koordinasi itu disetujui akhirnya puluhan masyarakat yang ditahan akhirnya menghirup udara beba, setelah ditahan kurang lebih satu bulan.

Diketahui, ada 12 warga ditahan pihak Polres selama satu bulan lamanya karena melakukan pembakaran kantor desa, perusakan sejumlah fasilitas desa yang ada di 3 lokasi berbeda Desa Geti Baru, Desa Belang-belang dan Desa Silang. Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan karena tidak menerima Cakades nya kalah dalam Pilkades. 

Dihadapan para pelaku, Bupati Halsel didampingi Kabag Hukum,  Kapolres, Wakpolres, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba dirinya mengatakan, untuk membebaskan pelaku itu dia menjaminkan diri atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar masyarakat nya bisa dibebaskan oleh Polres setempat. 

“Bebaskan pelaku pengrusakan fasilitas pemerintah di Desa saya (Usman Sidik) bermohon bahkan merengek ke pihak Polres, atas nama Pemerintah Daerah kami ucapkan terima kasih ke Polres Halsel dan teristimewa Pak Kapolres yang sudah menerima permohonan Pemda untuk membebaskan warga kami,”ujar Bupati Halsel, Usman Sidik kepada wartawan, Jumat (17/02/2023) sore tadi

Sementara itu Kapolres Halsel AKBP Hery Purwanto mengaku 12 pelaku mendapat Restorasi Justice (RJ), sedangkan pembebasan sendiri para pelaku diikat dengan pernyataan tidak akan melakukan hal yang sama dikemudian hari.

“12 pelaku terdiri dari tiga desa yaitu Desa Geti Baru, Desa Belang – Belang dan Desa Silang itu tekah mengakui perbuatannya dan kami lakukan mediasi. Kemudian pembebasan puluhan pelaku diikat dengan surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Kalau diulang kani tidak segan–segan memproses,”tegasnya. (Red)

Berita Lainnya

It seems we can’t find what you’re looking for. Perhaps searching can help.

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by