LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tabrak UU Lingkungan Hidup, LSM Tamperak Bakal Proses Hukum PT. Indo Alam Raya Lestari

Minggu, 14 November 2021 | 3:50 pm
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1036
M. Chaisar Dano Pimpinan Wilayah DPW LSM Tamperak Malut
M. Chaisar Dano Pimpinan Wilayah DPW LSM Tamperak Malut

TERNATE,Liputan-Malut.com- Pascah Demontrasi dilakukan masyarakat Kelurahan mangga dua mempresur dugaan pelanggaran Undang undang lingkungan Hidup, yang dilakukan PT. Indo Alam Raya Lestari yakni, pemusnahan hutan mangrove dan terjadi peluapan air laut ke rumah warga (Banjir Rob) karena kegiatan reklamasi untuk pembangunan gudang moderen yang dilakukan perusahaan tersebut, hingga menghadirkan Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman beraudens dengan warga setempat, ternyata belum bisa memberikan harapan besar kepada pihak PT. Indo Alam Raya Lestari untuk melanjutkan kegiatan reklamasi. Karena salah satu LSM Nasional bakal memproses Hukum Perusahan tersebut jika Pemerintah Kota Ternate tidak menyikapi secara serius.

Melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya masyarakat Tameng perjuangan rakyat anti Korupsi LSM (Tamperak) Provinsi Maluku Utara. Chaisar Dano, secara resmi telah melakukan pengaduan ke Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kota Ternate terkait dampak buruk yang dirasakan masyarakat mangga dua ketika terjadi air pasang, akibat kegiatan reklamasi dan penebangan pohon mangrove yang dilakukan perushaan milik Kontraktor Susanto Wiliam. Alias Budi Lim tersebut,” Tegas Chaisar Kepada medya ini akhir pekan kemarin.

“Kami melihat penebangan pohon mangrove yang dilakukan perusahan Budi Lim itu sebagai bentuk pelanggaran UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka Pemkot harus serius menyikapi dan harus ada langkah Hukum, sehingga ada efek jera terhadap perusahaan tersebut, karena Hukum adalah panglima tertinggi, jika Pemkot tidak serius maka kami akan bersikap dan mengambil langkah hukum,” cecar Chaisar.

Chaisar menegaskan, salah satu clausul pasal dalam UU itu menyebutkan, kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan namun dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa ketentuan, yakni jika memang merupakan kebutuhan kawasan pengembangan Budi daya yang telah ada disisi daratan, dan merupakan bagian wilayah kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakumulasikan kebutuhan yang ada, serta lokasi yang berada diluar kawasan pohon bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional cagar alam dan suwaka marga satwa,” ujarnya.

Olehnya itu dari hasil investigasi, lanjut Chaisar mengatakan, pihak pengembang telah melanggar ketentuan persyaratan tersebut, karena observasi yang dilakukan itu telah merusak pohon mangrove yang berada dilingkungan tersebut, karena UU 32 pasal 20 mengatur tentang baku mutu lingkungan hidup, terdiri dari baku mutu air limbah, baku mutu air laut , baku mutu udara atau ambien, baku mutu emisi, jika pohon magrove di tebang sudah tentu baku mutu air tanah pasti hilang, belum lagi baku mutu air laut, sudah pasti terjadi air pasang,” tandasnya.

“Pasal 21 paragraf ke empat juga menjelaskan, pihak pengembang telah melanggar kriteria baku keruskan lingkungan hidup, meliputi baku kerusakan ekosistem dan baku keruskan akibat perubahan iklim, dan magrove ditebang maka perubahan iklim dan ekosistem akan terjadi, maka kami minta Pemkot Ternate dalam hal ini DLH harus cerdas dan jelih melihat sehingga ada efek jera ke pengembang karena melanggar UU lingkungan hidup. Serta masyarakat butuh kepastian hukum

Chaisar mencurigai pihak pengembang tidak kantongi UKL UPL dan AMDAL, karena publik wajib mengetahui sejauh mana ijin itu diterapkan kepada pihak pengembang, karena dilokasi itu ada dua lahan, yang pertama lahan kesepakatan pemerintah Kota Ternate bersama pihak pengembang, dan kedua lahan milik siantan,”Tutup Chaisar.

Terpisah penangung jawab PT. Indo Alam Raya Lestari. Bun ketika dikonfirmasi membantah statemen LSM Tamperak, menurutnya, semua pekerjaan yang dilaksanakan sudah sesuai tata ruang kota Ternate,” semua yang kita lakukan sudah sesuai peraturan, dan sudah hering di DPR dan pasti ada UKL UPL.

Ia menyarankan kepada LSM Tamperak sebaiknya melihat pembangunan rumah rumah pangung di daerah mangga dua Utara, perlu dipertanyakan karena bangunan yang dibangun diatas lahan/saham orang dan jelas tampa ijin, silahkan lihat ke lokasi bagaimana dampak mereka ke lingkungan, pembangunan tampa IMB,” bantah Bun. (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by