LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Peniadaan Mudik Tidak Berlaku Untuk Kabupaten Kota

Jumat, 7 Mei 2021 | 2:38 am
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1130

TENATE,Liputan-Malut.com- Menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Provinsi Maluku Utara nomor: 0020/sek/ST Covid-19/MU/IV/2021 terkait peniadaan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Petugas dari Kantor Kesyahbandaran Otoritas (KSOP) Pelabuhan A. Yani kelas II Ternate bersama sama dengan TNI/Polri dan instansi terkait dari Pemerintah Daerah setempat telah melaksanakan pengawasan pada sejumlah pelabuhan yang ada di Kota Ternate terhitung sejak tanggal 6- 17 mei 2021.

Kasubag Humas KSOP Ternate Hasbi Juba Kamis (06/05/2021) mengatakan berdasarkan surat edaran peniadaan mudik lebaran hanya berlaku antar Provinsi seperti dari Ternate ke bitung Sulawesi Utara, sementara mudik antar Kabupaten Kota tidak ada larangan dan bebas dari rapid test,” tegas Hasbi.

Hasbi mengatakan meskipun setiap penumpang yang melakukan mudik antar Kabupaten Kota tidak dikenakan rapid test namun diwajibjan mengikuti protokol kesehatan, yakni memakai masker dan jaga jarak,

Sebagai petugas Syahbandar dalam melakukan pengawasan di setiap posko pelabuhan tetap memantau secara teliti setiap keberangkatan kapal sesuai edaran petugas Covid 19 yakni peniadaan mudik antar Provinsi, kendati demikian menurut Hasbi pasokan logistik antar Provinsi tetap berjalan normal tidak ada larangan,” ada dua kapal tujuan bitung yang khusus pasok logistik berupa sembako,” ujarnya. (Red)

Berita Lainnya