LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pasca OTT Abdul Gani Kasuba, 6 Pejabat Pemprov Malut di Kepung KPK di Mako Brimob

Kamis, 11 Januari 2024 | 6:33 am
Reporter: S. Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 243

TERNATE,Liputan-Malut.com- Rupanya lembaga anti rasuah pasca Operasi tangkap tangan terhadap Abdul Gani Kasuba Gubernur Maluku Utara non aktif bersama sejumlah pejabat lainnya, KPK belum meninggalkan Maluku Utara, masih ada sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara yang masuk dalam bidikan KPK, KPK terus memburuh pelaku lainnya terkait kasus tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

Sepertinya Sentral Mako Brimob Polda Maluku Utara dijadikan tempat yang paling empuk oleh KPK untuk mengiring 6 Pejabat tinggi Pemprov Maluku Utara guna di periksa, tepat Rabu (10/01/2024). Para pembantu Gubernur Maluku Utara non aktif ini dicerca sejumlah pertanyaan oleh KPK, mereka diantaranya Syahril selaku Bendahara Dinas Perkim Maluku Utara, Abdullah Assagaf Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, Ahmad Purbaya Kepala BPKAD Pemprov Malut, mantan Kepala Dinas PUPR Malut Jafar Ismail, Suriyanto Andili Kepala Dinas ESDM Malut, dan Zaldy Kasuba ajudan Gubernur Maluku Utara. 

Hingga berita diturunkan sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara yang diperiksa KPK sejak pagi hari hingga sore hari itu belum diketahui perkembangan lanjutan terkait hasil pemeriksaan KPK, karena KPK masih terus melakukan pengembangan pemeriksaan yang dilanjutkan hari ini.

Sebagaimana diketahui saat ini nasib Abdul Gani Kasuba gubernur Maluku Utara non aktif bersama sejumlah pejabat yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pascah OTT, di perpanjangan untuk masing-masing selama 40 hari,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Wartawan yang dilansir dari VIVA.co.id.

Ali menjelaskan bahwa mereka harus mendekam di rutan KPK hingga 16 Februari 2024 untuk mencari bukti lain demi membuktikan lebih jauh kasus korupsinya sehingga lama penahanan tersebut sampai dengan 16 Februari 2024 di Rutan KPK dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan, pengumpulan alat bukti juga tetap berjalan sampai dengan saat ini,” kata Ali. (Maun)

 

Berita Lainnya