LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kuasa Hukum Usman-Bassam Laporkan Sekretaris Dikjar Dilaporkan ke Bawaslu Malut

Kamis, 27 Agustus 2020 | 7:05 am
Reporter: Zulhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 894

HALSEL,Liputan-Malut.com- Tim Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati, Usman-Bassam, Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 10.00 WIT resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut.

Irsan Ahmad, SH kepada Wartawan Liputan Malut, Rabu (26/08/2020) menjelaskan netralitas ASN merupakan salah satu asas yang penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan maka setiap pegawai ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugasnya secara professional, ketidak-netralan pegawai ASN dapat menyebabkan terjadinya keberpihakan atau ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara luas.

“Esensi Netralitas adalah komitmen, integritas moral dan tanggungjawab pada pelayanan public, menjalankan tugas secara professional, tidak berpihak dan tidak melakukan pelanggaran konflik kepentingan dalam tugasnya, tidak menyalahgunakan tugas, status kekuasaan dan jabatannya,”tegasnya

Lanjut Irsan, tindakan oknum ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku utara telah melewati batas kewajaran dan tentunya melanggar netralitas apratur sipil negara (ASN) yang telah di atur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Perbuatan tidak terpuji sengaja di lakukan oleh Oknum ASN Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara atas perubahan surat keterangan yang sebelumnya telah sesui dengan ketentuan admnistrasi sistem Pendidikan Nasional untuk di gunakan sebagai alat politik agar dapat memperhambat salah-satu Bakal calon Kepala Daerah di Kabupaten halmaherah selatan.”tandasnya

Masi kata Irsan, surat permohonan Usman Sidik tertanggal 10 Agutus 2020, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, sesuai bukti legalisir dari kepala sekolah sesuai dengan aslinya dan diperkuat dengan surat keterangan Nomor : 94/III.4.AU/F/2020, tanggal 13 Agustus 2020, dari bukti dokumen yang dilampirkan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara melalui Sekretaris Dinas mengeluarkan surat keterangan Nomor : 800/402/DISDIKBUD/-MU/2020 tertanggal 14 Agutus 2020 yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sebagai pemegang Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dikeluarkan SMA Muhammadiyah Ternate pada tanggal 15 Juni 1992 yang ditanda tangani oleh Amarullah A. Baharuddin sebagai Kepala Sekolah saat itu.

Ironisnya setelah dikeluarkan surat keterangan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, An. Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, yang ditanda tangani oleh Amirudin, ST, M.Hum, Pembina IV/a NIP. 197101162005011012 kembali mengeluarkan surat dengan Nomor : 800/404/DISDIKBUD-MU/2020, untuk penarikan kembali Surat Keterangan pada hari Sabtu tertanggal 15 Agustus 2020. .

“Kami menduga terjadi intervensi politik dan intimidasi yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara terhadap Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Ternate atas nama Ibu Nursani Samaun.”cetus Irsan

Irsan bilang, sebelumnya pada Hari Jumat tanggal 14 Agustus tahun 2020 telah mengeluarkan surat Keterangan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sebagai pemegang Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), akan tetapi berselang satu hari tepatnya hari Sabtu tanggal 15 Agustus tahun 2020 yang mana pada saat itu adalah waktu diluar dari jam dinas atau jam kantor secara melawan hukum mengeluarkan surat Penarikan Kembali Surat Keterangan yang pertama.

“Perbuatan Tersebut secara terang-terangan telah melakukan perbuatan pelanggaran UU No,5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No.42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS ,PP No.53 Tahun 2010 di siplin PNS dan beberapa surat ederan sebagai penegasan dari Komisi ASN, Mentri PAN-RB, Mendagri BKN dan Bawaslu RI, bahwa setiap ASN di larang memberi dukungan atau melakukan kegiatan dan/atau kebijakan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada,”ujar Irsan

Dikatakan, dengan dasar pelanggaran tersebut Tim kuasa Hukum Usman-Bassam mengajukan Laporan Pengaduan kepada Bawaslu Provinsi Maluku utara agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Setelah dari Bawaslu kamiangsung ke Ombusdman Maluku Utara,”pungkasnya (Zul)

Berita Lainnya