LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kabupaten Halmahera Timur Dan Halmahera Tengah Di Izinkan Berlakukan New Normal

Minggu, 31 Mei 2020 | 5:21 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2652
Ketua BNPB yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo
TERNATE,Liputan-Malut.com- Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan sebanyak 102 daerah di Indonesia untuk menerapkan “new normal” atau kenormalan baru termasuk dua daerah di Provinsi Maluku Utara yakni Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Halmahera Tengah (Halteng) sudah bisa diberlakukan New Normal. 
 
“Ke 102 Kabupaten Kota itu merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO),” tulis BNBP di akun twitter resminya @BNPB_indonesia, Minggu (31/5/2020).

Ketua BNPB yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo mengatakan keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Lebih lanjut, Doni juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. “Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota daerah masing-masing,” pinta Doni dikutip tweet lanjutannya

Sementara itu Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut Samsuddin A Kadir mengaku kedua Kabupaten yang diijinkan menerapkan kenormalan baru hanya dibahas dalam video conference beberapa waktu lalu.

Selain kedua daerah tersebut, Gugus Tugas Covid-19 Malut juga menyampaikan tiga daerah lainnya untuk menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru, yakni Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kepulauan Sula, dan Taliabu.

Data perkembangan kasus di Maluku Utara dipaparkan ke pemerintah pusat untuk dilakukan analisa, dan akhirnya diputuskan.”Iya itu berdasarkan kajian pusat,” ujar Samsuddin, Minggu (31/5/2020).

Samsuddin menegaskan, daerah yang menerapkan New Normal harus benar-benar menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Sehinggga upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di daerah tersebut tidak sia-sia. “Penerapan protokol kesehatan dengan baik,” tandasnya

Diketahui, perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Halmahera Timur dengan kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) 2 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 4 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 0, terkonfirmasi positif Covid-19 1 orang, Sembuh 0, dan meninggal 0.

Sementara Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) 25 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 0 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 1, dan terkonfirmasi positif Covid-19 2 orang, Sembuh 0, dan meninggal 0.

Data tersebut disampaikan juru bicara Covid-19 Maluku Utara dr. Alwia Assagaf dalam keterangan pers pada 30 Mei 2020 sebelum ada ketetapan dari Pemerintah tentang penerapan new normal di beberapa daerah. (*)

Dilansir dari : TIMESINDONESIA dengan Judul sebelum nya : Dua Kabupaten di Maluku Utara sudah Diijinkan Terapkan New Normal

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by