LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Abdul Kadir Bubu : Yang Berhak Menilai Administrasi Pendidikan Palsu atau Tidak Itu Sekolah Dan Putusan Pengadilan

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 7:26 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 3187
Akademisi Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu (Foto Redaksi Liputan Malut)

TERNATE,Liputan-Malut.com- Polemik seputar dugaan ijazah palsu milik Hi. Usman Sidik yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui sosial media (sosmed) ditanggapi oleh akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Dikonfirmasi Redaksi Liputan-Malut via telepon seluler Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Abd Kadir Bubu mengatakan, aspek hukum tentang ijazah palsu atau tidak palsu itu terlalu cepat mengatakan bahwa itu palsu terlalu dini dan terlalu menyederhanakan masalah, karena kata palsu dan tidak palsu itu itu adalah kata yang secara langsung pembuktiannya lewat jalur pengadilan, kalau pengadilan mengatakan sudah mengatakan ini palsu, ini tidak palsu baru kita bisa berkesimpulan.

“Tentang polemik yang terjadi soal dugaan ijazah palsu inikan berhubungan dengan pencalonan tetapi faktor yang paling penting dalam pencalonan adalah Ijazah itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, manakala sudah dilakukan verifikasi yang dilakukan oleh KPU bersama dengan Bawaslu baru kemudian ada keterangan ijazah atau keterangan didalam itu bermasalah,” tandasnya

Lanjut Dade sapaan akrabnya mengatakan, soal benar atau tidak ijazah itu palsu, pertama yang dilihat adalah legalisir sekolah yang bersangkutan karena sekolah yang berwenang melakukan legalisasi dan kalau Kepala Sekolahnya telah membubuhkan tanda tangan dalam legalisir itu maka keabsahan tetap dianggap sah meskipun diperdebatkan di luar tetapi tetap sah. Sah oleh karena belum ada dokumen lain yang dapat membantah keabsahan dokumen sebelumnya yang telah di legalisasi oleh kepala sekolah itu atau putusan pengadilan yang mengatakan bahwa ijazah yang telah dibubuhi tanda tangan kepala sekolah itu terbukti palsu barulah bisa dikatakan ijazah itu palsu.

“Jika tidak ada bukti-bukti semacam itu atau tidak ada bukti lain yang menunjukkan atau mengarah kepada ijazah palsu maka itu mengandung unsur fitnah, oleh karena tidak ada bukti pendukung yang lain yang dapat dipegang sebagai bukti pembanding dari ijazah yang memberikan opini kedua atau second opinion yang mengatakan bahwa ijazah yang dipegang oleh calon Bupati Halsel itu palsu,”tambah Dade

Masih menurut Dade, palsu itu disebabkan karena ada dokumen lain sebagai dokumen pembanding tetapi kalau tidak ada dokumen pembanding dan legalisir kepala sekolahnya belum terbantahkan oleh karena pembuktian melalui jalur pengadilan maka apa yang diasumsikan tentang palsu itu tidak tepat. Kenapa tidak tepat.? karena aspek itu belum ditempuh, baru rumor yang berkembang berdasarkan data sementara yang belum ada pembuktian tiba-tiba begitu.

“Pengalaman saya sebagai mantan penyelenggara yang pernah menjadi Ketua Panwas Kota Ternate, setelah itu sambung menjadi anggota lalu kemudian banyak persoalan yang terjadi soal dugaan ijazah palsu dan saya sering dimintai menjadi ahli di Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena itu saya ingin berbagi pengalaman maka jangan terlalu cepat orang berkomentar tentang hal yang semacam ini, jangan sampai dianggap fitnah dan sekarang sudah berkembang,”cetusnya

Dade bilang, siapa pun yang mencalonkan diri silahkan saja tetapi soal Hukum itu butuh pembuktian di pengadilan, KPU dan Bawaslu itu melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh calon berupa ijazah dan kalau diatas dokumen itu dibubuhi tanda tangan maka yang memberikan tanda tangan itu dikonfirmasi, apakah benar yang bersangkutan membubuhkan tanda tangan itu benar atau tidak benar. Kalau itu benar maka di cek data-datanya di sana apakah itu benar atau tidak.

“Kalau itu belum ditempuh kemudian orang-orang apakah itu praktisi, politisi atau akademisi yang lain mengatakan  palsu maka itu tidak benar. Oleh karena prosedur nya seperti itu, saya selaku akademisi dan juga selaku mantan penyelenggara banyak pengalaman semacam ini maka itu siapa pun diluar sana yang berkomentar tentang ini saya berharap hati-hati,”tandasnya (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by