LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Alhamdulillah..! Kabupaten Halmahera Selatan PPKM Sudah Turun Level Dua

Rabu, 1 September 2021 | 4:44 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 830
Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Foto Redaksi Liputan Malut)
Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Foto Redaksi Liputan Malut)

JAKARTA,Liputan-Malut.com- Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku Utara yang sudah sudah turun di level dua penanganan Covid 19.

Penetapan Kabupaten Halmahera Selatan turun dari level 3 ke level 2 itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021 Dikeluarkan di Jakarta tanggal 23 Agustus 2021 yang ditanda tangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona virus disease 2019 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019. menjelaskan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona virus disease 2019 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019.

Surat Instruksi itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Wali kota Seluruh Indonesia. Dalam instruksi tersebut, Bupati/Wali kota dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana angka 3 (tiga). 

Dalam instruksi Menteri itu Bupati/Wali kota yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), menetapkan dan mengatur PPKM dimasing-masingnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. (Red) 

Berita Lainnya