LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tiga Terdakwa Dapat Hukum Bervariasi Kasus Korupsi Tambatan Perahu Desa Dagasuli

Rabu, 16 November 2022 | 5:51 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 411

HALUT, Liputan-Malut.com – Hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate atas kasus dugaan korupsi tambatan perahu di desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan Kabupaten Halmahera Utara telah dibacakan dalam persidangan yang dilaksanakan pada Selasa (15/11/2022).

Dalam sidangan yang dipimpin Hakim Ketua Budi Setiawan, SH didampingi dua hakim anggota diantaranya R. Moh. Yakob Widodo, S.H., M. Hum dan
Samhadi, S.H., MH., resmi menjatuhkan vonis bagi ketiga terdakwa yakni DK alis Djainudin,
ETR alias Elmi dan AA alias Abdul dengan vonis kurungan penjara baik 4 tahun dan 5 tahun.

Kepala Kejari Halut Agus Wirawan mengatakan bahwa dalam persidangan yang dilakukan secara online diihadiri JPU Kejari Halut Satya Marta Ruhiyat, SH. MH. Dimana dalam pembacaan putusan tersebut, ketiganya terbukti bersalah dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,

Berdasarkan putusan tersebut, dimana Terdakwa Djainudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi (secara bersama-sama). Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djainudin dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan. Selanjutnya menghukum terdakwa Djainudin membayar uang pengganti sebesar
Rp.32.000.000,00 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan. Sementara Terdakwa Elmi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000, apabila denda tidak dibayar, dipidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp.15.000.000, jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1  bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Sedangkan

Sedangkan terdakwa Abdul juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000, apabila denda tidak dibayar, dipidana kurungan selama 3 bulan. Menghukum terdakwa Abdul  membayar uang pengganti sebesar Rp.344.977.963,00, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (Willy)

Berita Lainnya