LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tiga Pelaku Penyalagunaan Narkotika Dibekuk Satresnarkoba Polres Halut di Tempat Berbeda

Rabu, 17 Juni 2020 | 10:23 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2843
3 pelaku penyalagunaan narkoba yang diringkus satresnarkoba Polres Halut (Foto Willy Parton Liputan-Malut)

TOBELO, Liputan-Malut.com – Tiga pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Shabu berhasil dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort Halmahera Utara (Halut) pada Selasa (16/06/2020), di TKP berbeda. Ke 3 pelaku tersebut diantaranya MN alias Mirna, EP alias Erwin, dan Ebi.

Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo Tegu Santos, SH, S.Ik, M.Si., melalui Kasubag Humas, Iptu. Mansur Basing mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu berdasarkan dengan Sat Resnarkoba Polres Halut nomor: LP/A/08/VI/2020/PMU/Res Halut dan nomor: LP/A/08/VI/2020/PMU/Res Halut tertanggal 16 Juni 2020.

Dimana pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yakni Mirna bersama barang bukti shabu seberat bruto 0,18 gram diamankan di jalan Monyet desa Gosoma kecamatan Tobelo, sementara Erwin diamankan di sekitar Spa Mutiara berlokasi di desa Wosia kecamatan Tobelo Tengah dengan shabu seberat bruto 0,53 gram.

Mansur menjelaskan, berdasarkan kronologis penangkapan pelaku Mirna sendiri setelah didapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di seputaran desa Wosia. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal melakukan penyelidikan serta pemantauan di seputaran desa Wosia, dimana informasi yang di peroleh bahwa akan adanya transaksi yang dilakukan oleh seseorang perempuan dengan ciri ciri yang telah diketahui oleh tim, sehingga setelah dilakukan pemantauan.

“Saat itu, orang yang dicurigai menyimpan dan memiliki barang narkotika tersebut melintasi jalan umum tepatnya Monyet desa Gosoma, dengan menumpangi kendaraan roda tiga (bentor) seketika tim Opsnal langsung melakukan penghadangan dan langsung menangkapnya,” jelasnya, Rabu (17/06/2020).

Dari hasil penangkapan tersebut didapati sebuah bingkisan yang didalamnya berisikan 2 sachet plastik kecil bening yang terdapat serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam genggaman tangan pelaku.

Selanjutnya Pelaku beserta BB dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Halut untuk diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Tindakan yang telah dilakukan yakni pelaku dan BB telah diamankan. Sementara itu juga telah dilakukan pemeriksaan saksi dan dilakukan tea urine negatif dan dilakukan pengembangan,” terangnya.

Sementara itu, lanjut Mansur, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku Mirna, sekitar Pkl 15.45 Wit tepatnya di TKP tepatnya di Spa Mutiara berlokasi di desa Wosia kemudian diamankan pelaku lain yakni Erwin dengan BB 1 sachet plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.

“Dari penangkapan sebelumnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halut melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka Mirna dan tim mendapatkan informasi dari babuk yang dimilikinya didapat dari seorang lelaki yang bernama Erwin,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, di TKP tim mendapati Ewin sedang duduk didepan tempat Spa Mutiara, dan saat itu langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan, kemudian didapati sebuah bungkusan rokok digenggam yang didalamnya berisikan 1 sachet pelastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu.

“Dari hasil interogasi Erwin mengaku memesan barang bersama-sama dengan temannya EBI dengan alamat Kampung Cina desa Gamsungi.

“Tak berselang lama, Ebi langsung diamankan dirumahnya di Kampung Cina, dari hasil penangkapan tim menemukan HP milik Ebi yang digunakan untuk memesan shabu tersebut beserta bukti transfer dan panggilan telepon. Hasil interogasi juga diakuinya memesan shabu tersebut bersama-sama dengan dan sempat menggunakan shabu hasil pesanan mereka bersama-sama di mobil milik Erwin. Sementara itu, juga dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan babuk ke Labfor,” ucapnya. (Willy Parton)

Berita Lainnya