LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Sebagai Pembela Rakyat Kecil, Pemuda Muhammadiyah Audens Bersama DPRD Halut Masalah Yang Dihadapi Nelayan Tuna Lokal

Senin, 16 Agustus 2021 | 7:47 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 490

HALUT, Liputan-Malut.com – Menyikapi nasib nelayan tuna lokal Halmahera Utara (Halut) Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Halut Senin (16/08) audens bersama Komisi II DPRD Halut terkait masaalah nelayan tuna lokal, karena adanya kapal inkam mina 30 GT mencaplok wilayah tangkapan para Nelayan lokal. Hering tersebut menghasilkan dua tiga poin yang disepakati.

Dalam audens itu, Dipimpin lansung Ketua Komisi II DPRD Halut Samsul Bahri Umar, didampingi 6 anggota komisi, juga hadir Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Ketua PDPM Halut Jumar Mafoloi bersama tiga anggota, dan empat orang pihak Nelayan tuna lokal. Dalam hering itu, disepakati diantaranya DKP Halut segera menghentikan kapal Inkam mina untuk tidak lagi beroperasi, kedua Komisi II DPRD bakal mengagendakan Kamis besok untuk rapat bersama Polairud Polres Halut, KPPP Tobelo, Perwakilan Kapal Inkam Mina, dan Nelayan, ke tiga Komisi II bakal berkonsultasi dengan DKP Provinsi untuk memperjelas izin tangkapan Kapal Inkam mina,”Permasalahan yang ada tentu dinas kelautan dan perikanan Halut tidak harus tinggal diam untuk mengatasi hal ini,”kata Ketua Komisi II DPRD Halut, Samsul Bahri di ruang rapat Bangsaha. Senin,(16/08/2021)

Samsul juga menyarankan, DKP Halut sudah seharusnya mempunyai sarana agar dalam setiap persoalan di perairan laut bisa difungsikan untuk memastikan masalah tersebut. Ia menegaskan DKP segera menghentikan kapal kapal inkam mina untuk tidak beroperasi diwilayah tangkapan nelayan lokal,” Jadi Kamis minggu ini, kami akan panggil DKP Halut, KPPP Tobelo, dan Polairut untuk membahas dokumen izin kapal Inkam Mina jika tidak memiliki izin lansung diproses. Kemudian minggu depan kami akan berkonsultasi dengan DKP Provinsi karena masalah semua ada di DKP Provinsi yang memiliki kewenangan,” Ujarnya.

Senada Wakil Ketua Komisi II DPRD Halut Fahmi Musa mengatakan bahwa pihak DKP harus menjadi pelindung bagi Para nelayan tuna lokal. Sebab dari sektor perikanan dan Kelautan juga memiliki pendapatan yang signifikan. Oleh karena itu, DKP harus mampu bertindak bagi kapal Inkam mina yang tidak memiliki izin operasi, dan mampu memprotek wilayah laut sesuai kapasitas GT kapal tersebut,” Saya tegaskan DKP harus proaktif melindungi Nelayan kecil, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup melalui tangkapan mereka, dari tiga point yang disepakati ini, Kami DPRD akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah,” Kata Fahmi.

Perwakilan nelayan Halut, Sofyan Peleger menyebutkan, anggota dan pimpinan DPRD Halut buta dan tuli dalam melihat persoalan yang terjadi saat ini. Pasalnya, setiap penyelesaian masalah kepentingan rakyat, tidak ada habis-habisnya,”Rapat melahirkan rapat, kami mohon agar masalah ini diseriusi, banyak kapal di dermaga TPI yang bermasalah coba turun dan periksa itu”tukasnya.

Sementara Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Jumar Mafoloi menegaskan bahwa pihak Komisi II DPRD Halut harus memberi solusi terhadap nasib nelayan. Kemudian DPRD Juga segera menghentikan Kapal Inkam Mina untuk tidak beroperasi lagi, dan DPRD segera berkonsultasi dengan DKP Provinsi terkait izin para kapal Inkam Mina,” Saya tegaskan kesepakatan terkait tiga poin itu harus benar dilaksanakan oleh DKP Halut dan Komisi II DPRD Halut, sebab kemiskinan meningkat di Halut itu, karena para nelayan tidak lagi beroperasi. Maka intinya persoalan ini adalah DPRD dan DKP Halut bertindak mengusir Kapal Inkam Mina,” Bebernya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Halut, Viktor M Bulude saat di wawncarai menyampaikan, di dalam Peraturan Mentri nomor 59 tahun 2020, kemudian yang terbaru ada di nomor 18 tahun 2021 tentang peraturan menteri kelautan dan perikanan itu di atur sedemikian sehingga semua pihak mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan laut,”Jadi kapal di bawa 5GT itu berada di jalur penangkapan di khususkan 0-4 mil, tapi nelayan kecil bisa juga sampai di atas 4 mil tergantung kemampuannya, kapal di atas 5GT sampai 29GT itu, kegunaan lautnya 4-12 mil, dan yang terakhir kapal 30GT itu di atas 12 mil laut”sebutnya.

Rapat selanjutnya kata Victor akan dilakukan lagi di hari Kamis minggu depan dan rapat rapat tersebut melibatkan DKP Kabupaten, DKPP dan Polair serta perwakilan nelayan lokal,”Sesuai penyampaian ketua komisi, mungkin akan di bawa ke provinsi untuk menyampaikan masalah ini, Yang jelas setelah selesai ini kami akan memberikan teguran, karena ini masih jadi polemik, untuk menghindari benturan nelayan kecil dan besar ini maka kalau boleh mereka jangan dulu melaut, boleh melaut tapi di atas 12 mil sebagaimana ketentuan yang di atur”tandasnya. (WP)

Berita Lainnya