LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Polres Halut Tahan 3 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas

Rabu, 28 Oktober 2020 | 3:04 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 612
Press Release Polres Halut Kasus pengeroyokan (Foto Willy Parton Liputan-Malut)

TOBELO, Liputan-Malut.com – Satreskrin dan Bagian Humas Polres Halut resmi merilis penangkapan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu nyawa melayang yang diduga dilakukan pemuda dari Salimuli tepatnya di desa Tutumaloleo kecamatan Galela Utara.

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Halut, IPTU. Anggito Erry Kurniawan S.T.K Si.K., mengatakan, kekerasan secara bersama terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia terjadi pada Senin (26/10/2020) sekitar Pkl 04.30 Wit bertempat di desa Tutumaluleo. Selain itu sebagaimana dimaksudkan pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dan atau 170 ayat (2) ke 3e sub. Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPiadana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lanjut Kasat menjelaskan, pada Pkl 10.00 Wit, Sat Reskrim Polres Halut kemudian mendatangi TKP dan melakukan olah TKP di tempat terjadinya peristiwa kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal. Dimana identitas korban yakni GA (17 tahun) berasal dari desa Galo-Galo kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai.

“Identitas pelapor yakni Nurianti Antulu (32 tahun) yang merupakan kakak kandung korban,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, identitas 3 pelaku asal desa Salimuli yang berhasil diamankan diantaranya MG alias M (21 tahun) pekerjaan petani, JP alias V (23 tahun) pekerjaan tani dengan status duda, dan JK alias G (18 tahun).

“Berdasarkan keterangan, tersangka JP memukul korban 1 kali kearah dada ketika korban sementara berada di jalan setapak. Saat itu korban kemudian berlari dan dicegat JK, dan JP kembali memukul korban sebanyak 2 kali kearah kepala, serta JK memukul korban dari arah belakang,” jelasnya.

Berdasarkan dengan kronologis penangkapan, disebutkan bahwa pada Senin (26/10/2020) sekitar Pkl 11.00 Wit anggota Polsek mengumpulkan pemuda desa Salimuli yang menghadiri acara pesta di desa Tutumaloleo, dan 80 orang dikumpulkan di lapangan depan Puskesmas desa Salimuli. Saat itu, saksi mata yakni Hijria Hi. Boni yang merupakan warga desa Tutumaloleo menunjuk salah satu pemuda yakni Ongen dan 5 rekannya. Sementara 1 lainnya yakni JK melarikan diri ke Tobelo, dan Aco melarikan diri ke hutan.

“Selanjutnya ketika dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan didapati 3 orang tersangka yakni JP, MG dan JK. Kedua tesangka yakni JP dan MG langsung diamankan. Sementara pada Selasa (27/10/2020) Pkl 10.00 Wit tersangka JK menyerahkan diri ke Polres Halut,” jelasnya.

Ditambahkannya, motif dari kejadian tersebut yakni balas dendam yang dilakukan oleh para tersangka. Pasalnya, sebelumnya pemuda desa Salimuli pernah dianiaya oleh pemuda dari desa Galo-Galo. (Willy Parton)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by