LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pemkab Halut Gelar Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026

Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:30 am
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1193

HALUT, Liputan-Malut.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggelar Konsultasi Publik Rencana Awal (Ranwal) Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, di Ruang mettjng Fredy Tjandua Kantor Bupati Halut , Kamis (12/08/2021).

Musrenbang RPJMD Halut dibuka langsung Bupati Halut Frans Manery didampingi Wabup Muchlis Tapi Tapi , Sekertaris Daerah E.J Papilaya serta dihadiri para Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Halut Anggota, unsur Forkopimda Halmahera Utara , para Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta para LSM lainnya, Sementara itu Beberapa Stackholder lainnya mengikuti agenda Musrenbang melalui Video Conference .

Kepala Bappeda dr.Devie Bitjoli dalam laporannya mengatakan tujuan pelaksanaan konsultasi Publik merupakan tahapan awal dalam menyusun RPJMD yang dimana konsultasi ini bertujuan untuk menjaring aspirasi ,masukan, saran serta dari semua pemangku kepentingan.

“RPJMD 2021-2026 dibahas dengan para pemangku kepentingan pembangunan yang bertujuan untuk penyelarasan, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD,” jelasnya.

Ditambahkannya, dengan dilantiknya Bupati dan wakil Bupati Halut oleh Gubernur Maluku Utara pada beberapa waktu lalu, maka sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah , maka dengan itu pemerintah daerah kabupaten Halmahera Utara berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Sementara, Bupati Halut Frans Manery mengatakan, pelaksanaan Musrenbang RPJMD memiliki tujuan untuk dijadikan sebagai rujukan dasar bagi pelaksanaan pembangunan daerah serta menjadi penjabaran secara konstitusi dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati, sehingga RPJMD menjadi dasar dalam penyusunan rencana strategis dan rencana kerja setiap perangkat daerah dalam membuat program kerja setiap tahunnya.

“Pemda Berkewajiban menyusun RPJMD paling lama 6 bulan setelah dilantik yang merupakan perencanaan 5 tahunan yang memuat visi-misi dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan selanjutnya dijadikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan”, ucapnya.

Adapun visi kabupaten Halmahera Utara lanjut Frans mengatakan ” Terwujudnya kesejahteraan masyarakat Halmahera utara melalui pembangunan berkelanjutan dengan inovasi dan investasi dalam kebersamaan yang berkeadilan ” untuk itu pencapaian visi dapat di wujudkan melalui 4 misi :

1. Memperkuat pelayanan dibidang kesehatan,pendidikan dan perlindungan sosial bagi seluruh penduduk termasuk pemajuan pendidikan karakter dan kebudayaan daerah

2. Mengurangi kesenjangan wilayah dan memperkuat daya saing daerah melalui pengembangan infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar serta optimalisasi pengelolaan ruang wilayah dan lingkungan hidup

3. Membangun perekonomian daerah yang kokoh yang berdaya saing melaui investasi produktif berkelanjutan pada sektor pertanian ,perikanan kelauatan, dan pariwisata serta penumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis inovasi

4. Melanjutkan Reformasi Birokrasi dan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui inovasi dan transformasi proses bisnis berkelanjutan.

” dalam merealisasikan Visi dan Misi tersebut dibutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara sinergis, efektif dan dan tepat waktu demi terwujudnya kab.Halmahera Utara yang lebih baik kedepanya”, tutur Bupati. (WP)

Berita Lainnya