LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pemda Halut Resmi Terbitkan Perbup Dan Surat Penegasan Pelaksanaan BLT DD

Kamis, 14 Mei 2020 | 6:33 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 519
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Halut, Wenas Rompis (Foto Willy Parton Liputan-Malut)

TOBELO, Liputan-Malut.com – Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk penanganan dampak Corona Virus Disease (Covid-19), Resmi diterbitkan oleh Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halut, Wenas Rompis menyebutkan, Perbub nomor 21 tersebut dibuat dengan tujuan menjadi pedoman dalam pelaksanaan BLT-DD yang akan disalurkan kepada masyarakat. “Ini menjadi acuan desa dalam menjalan penyaluran BLT bagi masyarakat akibat dampak covid-19,” jelasnya kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (14/05/2020).

Perbup dan Sirat penegasan BLT-DD

Dijelaskannya, bahwa Perbub dibuat berdasarkan dengan undang-undang (UU) nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, dilakukan bersandar dengan UU pembentukan Provinsi Maluku Utara tahun 1999 nomor 174, serta sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2000 nomor 73.

Sementara itu, lanjut Wenas, juga telah dilayangkan surat tertanggal 13 Mei 2020 tentang penegasan pelaksanaan BLT-DD yang disampaikan kepada para Camat, para Kepala Desa dalam wilayah Halut yang ditandatangani Sekda Halut Fredy Tjandua.

“Surat yang telah disampaikan kepada para camat dan kepala desa terkait beberapa hal yang menjadi pedoman dalam tahapan pendataan calon kepala keluarga (kk) penerima BLT-DD. Didalamnya ada 8 poin diantaranya Kepala Desa selaku Ketua Tim Relawan Desa menugaskan tim relawan berdasarkan surat tugas untuk melaksanakan pendataan, tim relawan desa melakukan pendataan berbasis dan difokuskan pada wilayah RT, hasil pendataan relawan desa kemudian dibahas melalui musyawarah khusus desa yang diselenggarakan oleh BPD, peserta musyawarah khusus terdiri dari tim relawan desa, kepala desa dan perangkat desa, ketua dan anggota BPD, ketua RW/RT dan para tokoh-tokoh. Selanjutnya, kepala desa menetapkan calon KK penerima BLT-DD dengan menyiapkan Peraturan Desa (Perdes) dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati,” terangnya.

Sementara itu, Camat bersama Dinas Sosial dan Disdukcapil melakukan verifikasi data calon penerima sebelum disahkan Bupati.

“Untuk memudahkan Tim Relawan Desa dalam melakukan pendataan maka didalamnya dilampirkan time schedule dimulai dari 14 Mei – 02 Juni,” jelasnya. (Willy Parton)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by