LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

NHM: Terima Kasih KPK Atas Kerja Nyata Usut Dugaan Suap di Pemprov Malut

Selasa, 30 Januari 2024 | 8:19 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 411

HALUT, Liputan-Malut.com – Manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menyatakan pihaknya berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses pengusutan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Pihak perusahaan siap untuk mendukung upaya KPK dalam proses penyelidikan dugaan kasus tersebut sebagai saksi.

“Sebagai bagian dari masyarakat Maluku Utara, kami sangat mengapresiasi langkah KPK untuk mengusut dugaan kasus-kasus tersebut. Kami harap penyelidikan atas dugaan ini jadi langkah awal KPK untuk bersih-bersih dan memberantas korupsi di Provinsi Maluku Utara dan di Indonesia,” ujar Rara Dodo Lawolo, perwakilan manajemen NHM, Selasa (30/01/2023).

Sebagai bentuk dukungan NHM terhadap KPK di upaya bersih-bersih ini, pihaknya menyatakan siap jika diperlukan keterangan perusahaan sebagai saksi.

Sebagai informasi, NHM memulai operasionalnya di Maluku Utara lebih dari 20 tahun yang lalu. Perusahaan resmi memperoleh Kontrak Karya dari Pemerintah Indonesia 28 April 1997 untuk mengelola potensi emas di Maluku Utara. Perlu diketahui, izin Kontrak Karya pertambangan adalah jenis izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Sejak awal beroperasi, NHM dikenal sebagai perusahaan yang taat dalam menjalankan kaidah-kaidah Penambangan yang Baik (Good Mining Practices/GMP). NHM berhasil memperoleh sejumlah Penghargaan GMP dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, diantaranya Penghargaan Trophy “Aditama” untuk Pengelolaan Teknis Pertambangan Mineral & Batubara Periode Penilaian 2021, dan yang terbaru meraih penghargaan “Utama” Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penghargaan “Pratama” Aspek Pengelolaan Konservasi Mineral & Batubara Periode Penilaian 2022. Pada tahun 2023, NHM menjadi salah satu penyelenggara Hari Lingkungan Hidup di Provinsi Maluku Utara.

Presiden Direktur NHM, H. Robert Nitiyudo Wachjo mengatakan pihaknya berharap langkah bersih-bersih KPK di Provinsi Maluku Utara ini menjadi pelajaran dan preseden yang baik bagi pejabat pemerintah daerah dan pelaku bisnis lainnya agar taat hukum dan tidak mengorbankan lingkungan dan masyarakat hanya demi semata-mata mencari keuntungan jangka pendek.

“Saya pribadi sangat berterima kasih kepada KPK dan ingin pengusutan kasus ini jadi pelajaran bagi kita. Korupsi ini dampaknya amat luas. Mereka yang memperoleh izin dengan menyuap, pada akhirnya berlaku serampangan terhadap lingkungan dan masyarakat. Pejabat yang disuap ini pun sejatinya mengorbankan negara dan rakyat. Ini jelas sangat merugikan kita semua,” pungkas pria yang juga akrab dipanggil sebagai Haji Robert.

Diketahui, Presiden Direktur NHM H. Robert Nitiyudo Wachjo tengah menjajaki berbagai peluang kerjasama bisnis baru dalam rangka ekspansi bisnis perusahaan untuk 10 tahun ke depan. Salah satunya kerjasama kontrak pertambangan dengan sebuah perusahaan asal Inner Mongolia yang memiliki spesialisasi di komoditas perak, timah, dan emas untuk area Toguraci Extension atau yang biasa disebut Shallut area. Sebagaimana diketahui sebelumnya, NHM juga telah bermitra dengan PT Aneka Tambang, Tbk. (ANTAM) dalam menjalankan bisnisnya. Ekspansi ini akan semakin memperkuat jejak langkah NHM bersama Indotan Group yang saat ini telah memiliki operasional tambang emas di Saudi Arabia.

“Sekali lagi, terima kasih KPK. Saya sungguh berharap pengusutan kasus ini bisa jadi awal supaya pihak pemerintah daerah dan pelaku bisnis bisa fokus dan semakin memahami tanggung jawab mereka tidak hanya untuk mencapai keberlanjutan bisnis NHM, tapi juga keberlanjutan kehidupan dan masa depan dari seluruh karyawan, masyarakat lingkar tambang dan Maluku Utara. Izin yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sejatinya adalah bentuk kepercayaan yang harus kita kelola sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Willy)

Berita Lainnya