LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis Jadi Tema Dialog Publik Yang Diikuti Polres, PWI Halut Bersama Humas Polri

Rabu, 31 Mei 2023 | 3:02 pm
Reporter:
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 386

HALUT, Liputan-Malut.com – Kepolisian Resort (Polres) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengikuti Dialog Publik dengan tema “Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis” melalui zoom metting yang digelar Devisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (31/05/2023) di ruang vicon Polres Halut.

Hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K, yang di wakili Waka Polres Kompol Andreas Adi Febrianto, S.IK, Kasub Seksi Hukum Polres Halut IPTU Pedi Diba, Humas Poles Halut Bripka Isra Salim, dan Ketua PWI Halut Rachman Baba bersama Anggota.

Dalam dialog publik ini diikuti Polda, Polres dan Polsek serta organisasi wartawan di pusat maupun kabupaten, kota se Indonesia.

Irjen Sandi Nugroho selalu Kadivhumas Polri diwakili Brigjen Pol. Hendra Suharyono dalam sambutan saat membuka kegiatan Dialog Publik bersama Wartawan menyampaikan pers saat ini harus mampu menempatkan diri baik pada partai politik maupun peserta pemilu. Kemerdekaan pers harus di jamin, wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Dalam UU pers wartawan harus mendapat perlindungan hukum tidak terlepas dari kontrol pers yang ada dalam melaksankan hak, fungsi dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Pers, dimana wartawan tidak dapat dipidana.

“Dalam UU Pers dinyatakan dalam melaksanakan progresifnya wartawan dapat perlindungan hukum sebagimana yang dimaksud merupakan jaminan dalam melaksakan fungsi, hak dan kewajiban sesuai ketemuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Lanjut dikatakannya, Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak olah dan melindungi narasumber, pada pasal 50 KUHP dimana wartawan dan media sebagai pelaksana UU no 40 tahun 1999 wartawan tidak boleh di Pidana

“wartawan tidak bisa di sangkakan atau dijerat dengan UU ITE dengan merujuk kepada kode etik kewartawanan, dalam konteksnya wartawan tidak dapat di pidana dalam menjalankan tugasnya” ujar Brigjen Pol Hendra dalam sambutannya.

Sementara salah satu narasuber yang merupakan anggota Dewan Pers Totok Suryanto memgatakan, wartawan saat ini sangat rawan dalam menjalankan tugas, selain itu dengan adanya Disrupsi digital sangat mempengaruhi ekonomi para wartawan.

“transparansi wartawan juga menjadi nilai penting dalam mengukur profesional jurnalis, namun terkadang hal tersebut menjadi ancaman bagi seorang 
jurnalis dalam mengejar sumber berita, bahkan ancaman, intimidasi bahkan kekerasan sering diterima jurnalis, profesional wartawan menjadi tolok ukur bagi kemerdekaan pers saat menjalankan tugas,” terangnya.

Usai sambutan dilanjutkan dengan dialog menghadirkan narasumber, Totok Suryanto Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 merangkap Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, Dr. Devie Rahmawaty, Kombes Pol Basuki Effendhy, Bareakrim Polri, Kombes Pol Adi Pidkum Mabes Polri dipandu oleh moderator Stefani Ginting. (Willy)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer