LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Inspektorat Halmahera Utara Tidaklanjuti Dua Aduan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa

Rabu, 15 Februari 2023 | 10:37 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 342

HALUT, Liputan-Malut.com – Dua Kasus aduan dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang salah satunya diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Gorua sudah ditindaklanjuti dan di seriusi Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara. Laporan tersebut disampaikan langsung masyarakat ke Sekretariat Inspektorat yang dilakukan pada beberapa waktu lalu.

Saat itu, masyarakat juga sempat melakukan pemboikotan aktivitas Kantor Kepala Desa dengan memalang pintu. Alhasilnya setelah melakukan aksinya, masyarakat yang juga didalamnya juga diikuti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menyatakan kekecewaannya atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa itu dengan melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat, DPMD serta tembusan disampaikan ke Bupati Halut.

Inspektur Pemandu Khusus, Inspektorat Halut, Billy J. Wangania, S.Hut., mengatakan, pihaknya telah memanggil pengadu untuk melengkapi sejumlah kekurangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Hal itu dilakukan, pasalnya penindakan saat ini, ketika dilakukan perlu berdasarkan MoU baru, yang dikeluarkan sebagai sandaran penindakan aduan masyarakat.

“MoU baru ini mengharuskan setiap pelapor untuk menyampaikan identitas dan bukti pendahuluan. Jadi kita sudah panggil untuk melengkapi,” terangnya, Rabu (15/02/2023).

Ia menjelaskan, jika semua kelengkapan yang diwajibkan sudah dilengkapi maka akan dilakukan telaah selama seminggu, kemudian kemudian penelitian informasi awal.

“Jika sudah dilengkapi, maka kita turun lapangan barulah dilaporkan ke Bupati,” jelas Billy.

Ditambahkannya, setelah disampaikan laporan ke Bupati dan kemudian terdapat indikasi, maka dalam tahapan pemeriksaan selanjutnya, sangat diharapkan instansi terkait yakni DPMD perlu juga menyeriusi dengan mengambil langkah tegas. 

“Misalkan jika dugaan awal ada penyalahgunaan dana desa maka Pemdes perlu memberikan sanksi baik di berhentikan sementara atau seperti apa. Hal itu perlu dilakukan, pasalnya ditakutkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang coba dimanfaatkan lewat pencairan anggaran selanjutnya yang masih terus berjalan. “Keseriusan kami sudah sampai pada pemanggilan kembali kepada pelapor. Mudahan sudah disampaikan secepatnya maka akan diproses,” tambahnya.

Selain laporan dugaan penyalahgunaan anggaran di desa Gorua, laporan serupa juga disampaikan masyarakat desa Wangongira kecamatan Tobelo Barat dan sementara dalam tahapan menunggu dilengkapinya sejumlah syarat pelaporan.

“Sekarang ini, desa Wangongira juga masuk dan prosesnya sama. Saat ini terdapat kendala soal jaringan sehingga pelapor belum dapat dihubungi,” tutupnya. (Willy)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by