LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Bawaslu RI : Soal Dugaan Money Politik di Supu Harus Lewati Proses Klarifikasi Baru Penilaian

Rabu, 28 April 2021 | 8:14 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1002
Bawaslu (Foto Red/WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Kasus yang terjadi di Desa Supu Kecamatan Loloda Utara (Lolut) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) belum dapat memastikan apakah merupakan pelanggaran money politik atau bukan. Pasalnya, Bawaslu harus melakukan klarifikasi barulah dilakukan penilaian.

Bawaslu RI, Ratna Dewi Pattalolo menyebutkan, bahwa sebelum pelaksanaan PSU, Bawaslu bersama seluruh tim telah melakukan monitoring yang dilakukan dengan menyebar hingga ke 6 TPS yang menjadi titik pelaksanaan PSU diantaranya di TPS Supu, TPS Rawajaya, TPS Tetewang dan TPS Khusus PT NHM.

“Seluruh tim sudah disebar dan sampai saat ini sudah berjalan dan terus memantau jalannya PSU. Selain itu pelaksanaan PSU tetap harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Dalam pelaksanaan PSU, monitoring dilakukan sehingga pemilih harus benar-benar masuk dalam DPT dan dilakukan pengawasan sehingga tidak terjadi kesalahan seperti sebelumnya,” jelasnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/04/2021).

Pihak Bawaslu juga telah memerintahkan agar petugas tidak meninggalkan TPS sampai pelaksanaan PSU selesai.

“Kita harus mengikuti dengan baik jika ada surat suara dipastikan dapat tersimpan dengan baik. Ini dilakukan sehingga jangan ada kesalahan lagi dan setiap proses dilakukan rekap dan perhitungan harapan dilakukan dengan baik,” ucapnya.

Dijelaskannya, dalam dugaan money politik di desa Supu sudah diproses oleh Bawaslu Halut.

“Tentu kewajiban kami melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, kami akan memastikan dahulu kebenarannya. Tentunya juga akan melakukan klarifikasi barulah dilakukan penilaian barulah diputuskan. Untuk dugaan pelanggaran sesuai dengan undang-undang yakni diberikan sanksi kepada seseorang yang melakukan,” terangnya.

Diketahui, dalam pemberitaan sejumlah media lainnya, suhu politik PSU di Desa Supu Kecamatan Loloda Utara sempat menegangkan. Bahkan warga meragukan netralitas Polisi dalam  pengamanan PSU. Keraguan itu, Selasa (27/04/2021) Pkl 20.30 Wit Polisi meloloskan Bupati terpilih Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik sebagai partai koalisi Pasangan calon (Paslon) Joel B Wogono – Said Bajak (JOS). Sementara Polisi pengamanan PSU yang dipimpin Kasat Sabara Polres Halut mencegah ketua tim FM Mantap Samsul Bahri Umar masuk ke Desa Supu. Sementara kehadiran Usman di lokasi PSU bukan saksi mandat, sementara Samsul sebagai saksi mandat, tetapi dicegat pihak kepolisian, hingga membawa Samsul Bahri ke Polres Halut. Alasan Polisi mencegat Samsul karena ditemukan membawa uang Rp 9 juta, padahal uang tersebut merupakan uang pribadi Samsul dan tidak ada maksud lain. Bahkan salah satu saksi insiden tersebut Asirun Kasuba juga menambahkan kedatangan Samsul bersama dirinya ke Desa Supu, sebagai mandat saksi.

“Untuk jalan yang ditempuh melalui Laut itu, tidak ada maksut lain. Tetapi karena dicurigai pihak Polisi dan menemukan uang pribadi Samsul sehingga dicegat dengan membawa Samsul ke Polres Halut. Kedatangan Samsul itu, sebagai saksi, namun karena pihak polisi serentak menggeledah dan menemukan uang pribadi Samsul, namun uang yang ditemukan itu, pihak kepolisian menjadi sebagai alat bukti dugaan money politik,” tuturnya. (Willy Parton)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by