LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Aliansi Karyawan Minta PT. KSO Perjelas Sistem Pekerjaan dan Kontrak Kerja

Selasa, 2 Maret 2021 | 12:47 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 808
Aksi ujuk rasa aliansi karyawan PT. KSO (Foto WP Liputan-Malut)

TOBELO, Liputan-Malut.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Karyawan PT Capitol Kasagro Galela Estate Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (01/03/2021) kemarin, mempertanyakan nasib mereka. Dalam aksi ini mereka menilai atas ketidakjelasan PT KSO Capitol yang menyebabkan nasib karyawan terancam.

Aksi tersebut dilengkapi sound sistim dan dua unit mobil truck dimulai dari depan kantor Bupati Halut dan berakhir di kantor DPRD.

Aksi yang dikoordinir Irwan Sadik ini menyatakan sejumlah tuntutan mereka diantaranya PT Capitol Kasagro segera memperjelas status perusahan sistem pekerjaan dan kontrak kerja, Pemda Halut segera menyelesaikan masalah karyawan dengan pihak pihak PT Capitol Casagro, DPRD segera memediasi baik dari pihal perusahaan dan karyawan serta pemda untuk menyelesaikan polemik pekerja, DPRD segera bersikap tegas atas polemik karyawan dan PT Capitol Casagro. Sementara jika tuntutan tersebut tidak direalisasi massa berjanji akan menghentikan aktivitas perusahaan.

Dalam aksi tersebut, massa menilai proses perusahaan berlangsung panjang dan menuai polemik. Dimana perusahaan tersebut dalam hal ini kedua kerjasama antara PT Yabes Plantation International dan PT Capitol Casagro dengan mengabaikan kesepakatan bersama karyawan didalam perusahaan lewat kontrak kerja pada tanggal 22 September 2020. Selain itu, terkait dengan kebijakan perusahan tanpa kejelasan bersama karyawan dengan tidak memberikan legalitas formil terhadap kedua belah pihak baik dari pihak perusahan bersama pekerja dengan dalil perusahan yakni perbaikan perusahaan tetapi tanpa jaminan. Hal itu justru berimbas pada karyawan dengan sistem pekerjaan sudah tidak sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan. Mereka juga menilai bahwa bukan hanya ketidakjelasan sistem pekerjaan oleh karyawan, melainkan status perusahan pun demikian tidak jelas, bahkan atas kesepakatan perjanjian kerja waktu tertentu nomor : 002/Galela/PKWT-Humas/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 pihak perusahan mengajukan gugatan ke PN Tobelo dengan dalil keaepakatan tersebut batal demi hukum dikarenakan status manager pada saat ini hanya sebagai karyawan percobaan. (Willy Parton)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by