LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Albert Belian Ali Serahkan BLT-DD Dua Tahap Bagi 91 KK Desa Gamsungi

Minggu, 28 Juni 2020 | 8:48 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 488
foto bersama warga penerima BLT-DD bersama Kades Gamsungi (Foto Willy Parton Liputan-Malut)

TOBELO, Liputan-Malut.com – Sebanyak 91 Warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Sabtu (27/06/2020) menerima dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahap pertama dan kedua yang berlangsung di Kantor Desa Gamsungi.

Penyerahan BLT DD Desa Gamsungi kepada 91 Kepala Keluarga (KK), yang diterima sebanyak Rp. 600 ribu dan diterima selama tiga bulan mulai dari bulan April, Mei dan Juni.

BLT-DD diserahkan langsung oleh Camat Tobelo Semuel Koloba di dampingi Kades Gamsungi Albert Belian Ali, Ketua BPD, Pendamping Desa dan Bhabinsa.

Kepala Desa Gamsungi Albert Belian Ali, saat penyerahan BLT-DD mengatakan, pembayaran ini sesuai dengan Perintah Peraturan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 50 Tahun 2020.

“pemberian BLT-DD ini sesuai dengan juknik dari PMK serta Pemkab Halut yang mana total DD sebesar Rp.825.825.000 untuk desa Gamsungi,” terangnya.

Dikatakannya, Namun sesuai juknik PMK nomor 50 tahun 2020 itu ada pemotongan DD untuk seluruh Indonesia berjumlah Rp.10.815.018.000,- maka jumlah DD Desa Gamsungi sebesar Rp.815.018.000,- di kalikan dengan 30 % berjumlah Rp.244.505.400 untuk BLT DD selama 6 bulan. Terhitung mulai dari April – Juni sebesar 600 ribu per untuk per kepala keluarga, sedangkan Juli – September bernilai 300 ribu per KK perbulan.

“pembayaran BLT DD bagi warga Desa Gamsungi sebesar Rp.247.505.400 yang saat ini kami laksanakan adalah penyerahan tahap 1 dan 2 yaitu untuk bulan April-Mei, sedangkan bulan juni kemungkinan di minggu depan,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, untuk tahap 3, menunggu peraturan bupati bulan juni itu di bayar kemudian karena pencairan DD Tahap 2 sebesar 40 % itu telah diatur juga dalam PMK Nomor 50 lagi, yang mana pencairannya bertahap yakni pencairan tahap 1 dan 2 sebesar 15 % dan tahap 3 jumlah 10 %.

“penyerahan atau pembayaran 3 bulan berikutnya Juli sampai September itupun kami tetap menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebab setelah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 50 Tahun 2020 ada juga Peraturan dari Pemkab Halut, ” bukan kami tidak mau bayar tapi menunggu Perbup,” terang Abe.

Sementara, Camat Tobelo Semi Koloba dalam sambutannya menyampaikan bahwa, terkait dengan Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD) ini penyalurannya sesuai dengan aturan dan mekanisme. Mulai dari pendataan, Vedifikasi data dan penetapan itupun dengan mekanisme, serta persyaratan bagi calon penerima BLT itu semuanya mengacu pada kreteria yang turun langsung oleh tim relawan gugus covid-19 desa Gamsungi yang di dampingi oleh anggota BPD.

“penyerahan atau pembayaran BLT DD ini tidak ada indikasi ,” Pilih Kasih atau orang dekat Kades, atau BPD maupun Camat, tetapi sesuai dengan mekanisme,” ucap camat.

Semi (sapaan akrab) menegaskan, kalau DD ini di salah gunakan oleh Kepala Desa sebagai Pengguna Anggaran Desa, maka dia (Kades) tetap berhadapan dengan hukum bukan siapa siapa, tapi kades yang akan di proses hukum.

“bagi warga yang telah menerima BLT ini agar dapat manfaatkan itu sesuai dengan kebutuhan hidup kedepan, karena apa yang di berikan oleh Pemerintah melalui Dana Desa, demi sedikit menopang kelangsungan hidup kedepan di tengah tengah Pandemik Covid-19 ini, maka gunakanlah sebaik baik mungkin,” harapnya.

Selanjutnya orang nomor satu di wilayah Kecamatan Tobelo langsung menyerahkan BLT DD secara simbolis kepada 91 KK warga desa gamsungi yang berhak menerima. (Willy Parton)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by