LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Muhamamd Konoras : Bupati Edy Langkara “Intervensi” Kewenangan DPRD itu Tindak Pidana Kejahatan Jabatan

Kamis, 23 Juli 2020 | 8:48 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2076
Praktisi Hukum dan Pengacara Senior Maluku Utara, Muhammad Konoras (Foto Redaksi Liputan Malut)

TERNATE,Liputan-Malut.com- Polemik seputar tidak dilantiknya Ketua DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Him Sakir Ahmad karena disinyalir ada dugaan dimainkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) yang juga Bupati, Edy Langkara dan beberapa anggota fraksi Golkar mendapat sorotan dari praktisi Hukum.

Kepada Redaksi Liputan Malut, Muhammad Konoras mengatakan
kedudukan DPRD dalam perspektif UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah setara atau sejajar dengan Kepala Daerah, dan dalam melaksanakan tugasnya tidak saling menginterogasi dan atau mengintervensi. Sebab, penentuan Ketua DPRD versi MD3 adalah hak Partai yang tidak bisa dihalangi oleh pihak mana pun juga.

“Terkait dengan Ketua DPRD Halteng yang sampai hari ini belum dilantik oleh Gubernur Malut adalah sebuah fenomena demokrasi yang berwajah buruk dan patut disesalkan wajah buruk demokrasi itu justeru dipertontonkan oleh seorang kepala Daerah didepan mata publik,”tegasnya

Menurut praktisi Hukum senior Maluku Utara ini, tidak dilantiknya Ketua DPRD dengan alasan internal Partai masih bergejolak, karena konflik pengurus partai ditingkat anak cabang tidak bisa menjadikan alasan utk tdk dilantunkan. Sebab, Ketua DPRD itu di SK-kan secara sah oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.

“Tindakan Bupati yang menghalangi hak Partai Golkar untuk menentukan Ketua DPRD dapat dikualifikasir sebagai tindak pidana Kejahatan dalam Jabatan.
Untuk itu tidak ada alasan lain bagi Bupati Edy Langkara, kecuali wajib meneruskan ke Gubernur untuk melantik Sakir Ahmad sebagai Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah,”tegas Ko Ama sapaan akrabnya

Edy Langkara dan 2 Anggota Fraksi Golkar Dituding Biang kerok Gagalknya Pelantikan Ketua DPRD Halteng Definitif. Ini kronologis nya.

Ketua DPD Golkar Halteng, Hi. Sakir Ahmad kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, Aswar Salim dan Zarkasih Zainuddin sudah keterlaluan karena selalu berbicara tidak satu kata dengan perbuatan dan cenderung melakukan penghinaan diri hanya karena ingin membela nafsu serakah dari Edi Langkara yang selalu bicara atas nama Wsekjen.

“Secara organisasi, mereka harus tunduk kepada keputusan organisasi, bukan menghambat kepada oknum yang selalu mengatasnamakan pengurus Partai. Supaya Aswar dan Zarkasih tahu bahwa Edi Langkara tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengatur anggota Fraksi Partai Golkar,”tegas Sakir

Menurut Sakir Ahmad, akibat ketidak fahaman mereka berdua sehingga kepatuhan mereka terhadap keinginan Edi Langkara secara subyektif, dikira adalah kepentingan Partai. Padahal, kepentingan Partai itu ada Pada surat DPP No : R 1165/DPP/ GOLKAR/2019 tentang penetapan Pimpinan DPRD dari Partai Golkar, bukan dari pernyataa lisan Edi Langkara yang selalu di sanjung-sanjung.

“Apa yg di minta Edi Langkara kepada mereka untuk melakukan langkah-langkah yang bertentangan dengan kepentingan organisasi saya pastikan bahwa telah menimbulkan resiko kepada mereka sendiri. Kaderun, Fahris dan Hairuddin, mereka selalu berdialektika dalam menyampaikan pendapat dalam forum Partai dan itu adalah dinamika. Namun Aswar Salim dan Zarkasih Zainuddin selalu mempermalukan Partai di mata publik Maluku Utara lewat pernyataan-pernyataan mereka di media,”tambah Sakir

Masih menurut Sakir, mereka mengaku kaders Partai, tetapi tidak Patuh kepada ketua umum dan Sekjen Partai, tapi patuh kepada Edi Langkara, maka mereka berdua sangat jelas melanggar dan melakukan pembangkangan terhadap Partai.

“Selaku Ketua DPD Partai Golkar Halmahera Tengah, saya sudah cukup memberikan toleransi dan pembinaan. Namun, sepertinya mereka telah memilih jalan mereka sendiri. Belum di lantiknya Ketua DPRD dari Partai Golkar yang telah diputuskan oleh DPP adalah ulah dari sebagian anggota Fraksi Partai Golkar dan Edi Langkara yang mempengaruhi anggota Fraksi Partai Lain untuk turut menolak keputusan DPP Partai Golkar,”tegas Sakir

Sakir menambahkan, kemudian persoalan ini mereka timpakan kepada pimpinan dan anggota Partai yang lain, seolah olah mereka yang menghambat. Padahal, ini karena keinginan Edi Langkara dan beberapa anggota Fraksi Partai Golkar itu sendiri maka persoalan ini telah kami laporkan semuanya ke DPP Partai Golkar melalui DPD I Partai Maluku Utara.

“Jadi silahkan mereka mempersiapkan diri untuk berhadapan dengan Partai. Jika saudara Edi Langkara dan anggota Fraksi yang terlibat mengaku sebagai kaders Partai Golkar dan telah menyebut Anggota DPRD sebagai anggota Amphibi, maka saya perintahkan kepada mereka untuk segera meminta maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD demi menjaga keharmonisan dalam berpemerintahan. Bilamana mereka terus melakukan pembangkangan, maka semua unsur untuk pemecatan sebagai anggota Partai telah terpenuhi, termasuk saudara Edi Langkara,”pungkasnya mengakhiri (Tim)

Berita Lainnya