LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kadis Damkar Halteng Tepis Tudingan Dirinya Sebagai Otak Pemberhentian 20 PTT

Minggu, 21 Februari 2021 | 7:56 am
Reporter: Fay
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1120
Kadis Damkar Halteng Sahbudin Karim

HALTENG,Liputan-Malut.com Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Halmahera Tengah Sahbudin Karim kembali menepis tudingan yang dialamatkan kepada dirinya sebagai otak terjadi pemberhentian 20 Pegawai tidak tetap PTT dilingkup Dinas Damkar Halteng yang sempat diberitakan Liputanmalut beberapa waktu lalu.

Kepada medya ini, mantan Camat Pulau Gebe ini mengaku tidak ada pemberhentian 20 PTT, yang dilakukan adalah tahapan pengrekrutmen PTT, untuk itu 20 PTT tersebut akan dipanggil kembali bulan depan guna mengikuti latihan fisik bersama dengan Satuan polisi pamong praja Satpol-PP,” bantah Sahbudin.

Menurutnya, tidak ada pemberhentian PTT, hanya saja 20 orang yang diusulka ke Dinas Damkar Halteng beberapa waktu lalu sudah selesai pembahasan APBD, meski demikian ada harapan besar karena mereka akan dipanggil kembali dengan mengikuti tahapan seleksi pelatihan fisik bersama Satplo-pp, apabila dalam pelatihan, mereka dianggap mampu maka akan diakomodir saat terjadi perubahan anggaran, sebaliknya mereka tidak mampu dalam pelatihan fisik maka dinyatakan gugur dan tidak lagi diakomodir,”tegasnya

Masih lanjut Sahbudin mengatakan, berdasarkan data yang ada Di Dinas Damkar, PTT yang telah diakomodir dalam pembahasan anggaran 2021 hanya 8 orang, namun karena kebijakan Bupati Edi Langkara untuk penambahan 20 PTT sehingga mereka bakal diakomodir namun melalui tahapan pelatihan fisik dan lain lain,” Akhiri Sahbudin.

Seperti diketahui Pemberitaan Liputan Malut Edisi Kamis (18/02/2021) Ketua Pemuda Pancasila Halteng, Juardi Salasa menegaskan bahwa sikap Kadis Damkar memberhentikan PTT adalah satu tindakan yang merusak citra Kepemimpinan Bupati Edi Langkara Abdurrahim Odeyani (Elang Rahim) karena 20 orang PTT tersebut sudah dua Minggu melaksanakan tugas di Dinas Tersebut.

Juardi yang juga korban dalam kebijakan tersebut mengatakan bahwa, Kadis Damkar telah menyalahi aturan dalam pengrekrutmen PTT, karena sesuai aturan nama nama PTT diusulkan sebelum ada pengesahan APBD, sedangkan yang dilakukan Kadis Damkar setelah disahkan APBD baru pengrekrutmen PTT dilakukan.

“Dalam Sistem tata kelolah keuangan yang terbaru, setiap PTT yang direkrut namanya harus terinput dalam APBD, sementara Kadis Damkar melakukan perekrutmen setelah APBD di sahkan, Kadis Damkar keliru dalam memberikan pengusulan 20 orang itu tidak sesuai dengan aturan”, bebernya.

Masih lanjut Juardi mengatakan, akibat tindakan Kadis Damkar tersebut, 20 orang PTT harus kembali sebagai pengangguran yang abadi, padahal rata-rata mereka semua adalah orang Weda dan Patani, Juaradi juga mendesak kepada Bupati Halteng Edi Langkara segera memanggil Kadis Damkar dan dievaluasi karena yang bersangkutan dianggap tidak ada kemampuan memimpin Dinas tersebut,” (Fay/red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by