LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Dinilai Merusak Hutan Mangrove, DPRD Halteng Didesak Minta Pertanggung Jawaban PT. IWIP Dan PT. Weda Bay Nickel

Rabu, 22 Juli 2020 | 12:42 am
Reporter: Fandi Musei
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 900

HALTENG,Liputan-Malut.com- PT. IWIP tampaknya telah menggusur hutan bakau atau mangrove yang berada di pesisir pantai Tanjung Ulie desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah sampai pesisir Gemaf Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah.

Mantan anggota DPRD Halteng, “M Arsad Ibrahim mengatakan, DPRD Halteng harus meminta pertanggung jawaban PT IWIP dan PT. Weda Bay Nickel terkait pengrusakan hutan bakau (mangrove). Sebab, hutan bakau merupakan salah satu penghasil oksigen. Untuk itu tindakan pengrusakan hutan mangrove atau hutan bakau merupakan tindak pidana.

“Para pelaku bisa diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yang ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup dan ini tentu tergantung kasusnya,”tegas Bayangkara nama sapaan akrab M Arsad Ibrahim.

Menurutnya, selain UU RI Nomor 18 tahun 2013, pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana tertuang dalam pasal 109.

“Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana antara 1 sampai dengan 3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 Milyar rupiah. Sedangkan sesuai isi pasal 36 ayat (1) berbunyi setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib,”tambah Arsad

Masih menurut Arsad, sistim perekrutan tenaga kerja juga harus di tinjau kembali sehingga ada prestasi penerimaan karyawan sesuai besik dan tidak merugikan anak daerah. “Olehnya itu diminta kepada Pemkab Halteng dalam hal ini dinas Nakertrans untuk menekan tenaga kerja asal Cina, karena jumlah mereka lebih banyak dari tenaga lokal. Padahal didalam aturan tenaga kerja 1 orang tenaga kerja Cina 10 orang tenaga kerja lokal. Sementara realitas dilapangan justru sebaliknya,” kesalnya.

Terpisah, Ansor nama sapaan Ansar salah satu perwakilan Bagian Eksternal PT IWIP saat dikonfirmasi Selasa, (21/7/20) pagi tadi via pesan watshapp terkait sorotan tersebut. Dia mengaku akan meminta persetujuan dengan Pimpinannya.

“Saya akan minta persetujuan atasan, tapi itu kami lakukan sejak tahun 2010 dari konsultan tanah ini di lakukan untuk membantu administrasi tanah desa, proses tanah itu sendiri kades yang menentukan pemilik, kades dan staf yang menjadi panitia ukur.

Ketika ditanya Kades mana yang di maksudkan menjadi panitia ukur hutan mangrove.? Ansor mengaku itu di luar proses kami, proses itu di lakukan oleh pihak ke tiga.

“Tanya di kades Gemaf jika proses dengan kami seperti apa, semua akan kami minta surat kepala desa untuk proses tanah tersebut,” ungkapnya via pesan whatsapp. (Fandi)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by