LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Diduga Manfaatkan Jabatan Wasekjen Untuk Ganjal Sakir Ahmad Jadi Ketua DPRD Halteng

Minggu, 26 Juli 2020 | 7:22 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1236
Wasekjen DPP Partai Golkar, Edy Langkara (Foto Redaksi Liputan Malut)

TERNATE,Liputan-Malut.com-  Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Edy Langkara diduga memanfaatkan jabatan nya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar untuk mengganjal Hi. Sakir Ahmad agar tidak dilantik sebagai Ketua DPRD Halteng periode 2019-2024.

Ketua DPD Golkar Halteng, Hi. Sakir Ahmad kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, soal Ketua DPRD Halteng itu DPP Golkar telah memutuskan melalui surat DPP No : R 1165/DPP/ GOLKAR/2019 tentang penetapan Pimpinan DPRD dari Partai Golkar bukan pernyatan Bupati Halteng, Edy Langkara.

“Apa yang dilakukan oleh Edi Langkara itu bertentangan dengan kepentingan Partai Golkar karena dia memanfaatkan jabatan Wasekjen dan untuk mengganjal saya supaya tidak dilantik jadi Ketua DPRD, buktinya tidak ada utusan perwakilan Golkar di unsur Pimpinan DPRD Halteng sudah hampir satu tahun ini,”ujar Sakir Ahmad

Sebelumnya, Muhammad Konoras mengatakan kedudukan DPRD dalam perspektif UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah setara atau sejajar dengan Kepala Daerah, dan dalam melaksanakan tugasnya tidak saling menginterogasi. Penentuan Ketua DPRD versi MD3 adalah hak Partai yang tidak bisa dihalangi oleh pihak mana pun juga.

“Terkait dengan Ketua DPRD Halteng yang sampai hari ini belum dilantik oleh Gubernur Malut adalah sebuah fenomena demokrasi yg berwajah buruk dan patut disesalkan wajah buruk demokrasi itu justeru dipertontonkan oleh seorang kepala Daerah di depan mata publik,”tegasnya

Dikatakan, tidak dilantiknya Ketua DPRD dengan alasan internal Partai masih bergejolak, karena konflik pengurus partai ditingkat anak cabang tidak bisa menjadikan alasan untuk tidak dilantunkan. Sebab, Ketua DPRD itu di SK-kan secara sah oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.

“Tindakan Bupati yang menghalangi hak Partai Golkar untuk menentukan Ketua DPRD dapat dikualifikasir sebagai Tindak Pidana Kejahatan dalam Jabatan.
Untuk itu tidak ada alasan lain bagi Bupati Edy Langkara, kecuali wajib meneruskan ke Gubernur untuk melantik Sakir Ahmad sebagai Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah,”tegas Ko Ama sapaan akrabnya (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by