LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Terungkap Miliki Narkoba Jenis Shabu, Polres Halsel Ringkus Satu Warga Desa Babang

Selasa, 11 Mei 2021 | 3:24 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1358
Barang Bukti Shabu yang diamankan Polres Halsel (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) kembali menangkap salah satu bandar Narkotika jenis Shabu di wilayah hukumnya. 

Kronologis penangkapan, tepat pada hari senin (10 Mei 2021) sekitar pukul 16.40 WIT, tim opsnal unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Malut mendapatkan informasi adanya paket pengiriman yang berisi narkotika jenis shabu di jasa pengiriman J&T dari Jakarta ke Ternate menuju Bacan. Kemudian dilakukan control deliveri  menuju bacan, pada hari senin pukul 10.30 WIT, dilakukan koordinasi dengan petugas J&T express Labuha, kemudian sekitar pukul 16.40 WIT seseorang laki-laki mengambil paket tersebut di JNT kemudian diamankan dan digeledah. 

Penggeledahan itu disaksikan Kades Tomori dan diinterogasi mengaku bernama M, pekerjaan ojek, dia disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui identitas dan alamatnya dengan memberikan uang sejumlah Rp.100.000 untuk mengambil paket dengan no resi yang difoto dari HP nya menggunakan HP M, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap orang yang diduga memiliki barang bukti dimaksud sampai hingga pukul 17.30 WIT, kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak Satuan Reskrim Polres Halsel untuk melanjutkan pengembangan kasusnya. 

Kemudian, Tim opsnal dan Unit 2 Sat Reskrim Polres Halsel melaksanakan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap M terkait ciri-ciri pemilik paket. Setelah melakukan interogasi, Tim Opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim menuju Babang dan pada pukul 19.20 Wit mengamankan seorang warga desa Babang Kecamatan Bacan Timur berinisial ST dan setelah di lakukan interogasi di ruangan Sat Reskrim, ST mengakui bahwa memang benar dirinya yg menyuruh tukang ojek berinisial M untuk menjemput paket yang di kirimkan dari jakarta di kantor jasa pengiriman J&T Expres Labuha, dan isi paket tersebut di ketahui milik ST adalah merupakan 1 paket kecil berisi Narkoba jenis shabu yg di kirimkan oleh OB dari jakarta untuk selanjutnya di serahkan oleh ST kepada seseorang yg belum di ketahui identitasnya.

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU. Hadad Hi Jafar ketika dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut, Selasa (11/05/2021) terkait pengungkapan kasus Narkotika itu dia membenarkan bahwa ada penangkapan pelaku yang miliki narkoba. “Saat ini penerima paket berinisial ST telah di amankan di mako Polres Halsel untuk pengembangan selanjutnya,”ujar Hadad

Lanjut Hadad, adapun barang bukti yang diamankan adalah satu paket sachet kecil yang diduga narkotika jenis shabu dan saksi berinisial M juga saat ini diamankan bersama ST. “Kita juga sudah amankan barang bukti untuk pengungkapan kasus tersebut,”pungkasnya (Red) 

Berita Lainnya

It seems we can’t find what you’re looking for. Perhaps searching can help.

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by