LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Dugaan Pelanggaran Di 4 TPS Desa Mangon Berpotensi PSU

Sabtu, 12 Desember 2020 | 8:06 am
Reporter: Rismit Theapon
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2013

TERNATE,Liputan-Malut.comRapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan umum Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020 yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanana di pusatkan di Kantor Kecamatan Sanana Desa Waihama Jumat (11/12/2020) sempat alot lantaran Salman Naipon saksi Paslon nomor urut 1 Hendrata Thes Hi. Umar Umabaihi (HT-UMAR) memprotes dugaan pelanggaran hitungan suara yang terdapat di 4 TPS Desa Mangon, Salman membeberkan sejumlah pelanggaran berupa ketidak cocokan data dari jumlah DPT kemudian pengguna hak suara dan daftar disabilitas yang tidak dicantumkan nama

“Proses pemungutan suara yang ada mulai dari TPS 1 sampai 4 memiliki tingkat pelanggaran yang sama diantranya daftar pemilih tambahan yang membludak bahkan tidak ada kecocokan data kerena hampir seluruh pemilih disalah satu TPS menggunakan hak pilihnya namun berasal dari Daerah lain, hal serupa juga terjadi di TPS 02 Desa Mangon ditemukan adanya warga yang memilih di dua tempat yakni ditempat dirinya terdaftar dan di TPS lain, untuk itu pelanggaran di Desa Mangon harus dilakukan PSU,”Tegas Salman.

Hal senada juga dikatakan Asrul Tabona saksi dari paslon nomor urut 2 Zulfahri Abdullah dan Ismail Umasugi (ZADI-IMAM), menurutnya proses perhitungan awal sudah ada keganjalan dan bermasalah sebab dari cara pengisian model hasil KWK saja sudah salah sehingga ada dugaan kuat terjadi rekayasa data.

“Kami secara tegas mengatakan sudah ada rekayasa data karena dari hasil rekap yang sudah seharusnya teraplowad baru sekitar 22 TPS yang baru di aplowad padahal dalam kota sanana sistim jaringannya sangat bagus bahkan yang lebih parah lagi didalam kotak seharusnya C hasil KWK berada di dalam kantong plastik dan tersegel tetapi setelah di buka semua tidak dalam keadaan tersegel kami menduga ini kecurangan yang sangat sistematis, bahkan angka-angka yang tidak ada kecocokan antara Saksi bersama PPK mengapa baru diganti oleh KPPS saat berada dilokasi pleno,” tegas Izi Asrul Tabona

Masih lanjut Asrul mengatakan untuk daftar pemilih tambahan dari pihak PPK itu sendiri belum menunjukan bukti kepada pihaknya sebagai saksi bahkan mereka pemilih yang mencoblos tanpa mengunakan KTP kuat dugaan KTP mereka beralamat di Daerah lain,”pungkasnya,“(Mit)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by