LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tim Opsnal Polres Halut Ciduk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Jumat, 15 Mei 2020 | 11:05 am
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 431
MFT pelaku pencabulan yang di tangkap tim opsnal polres halut (Foto Willy Parton Liputan-Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur di desa Popilo Kecamatan Tobelo Utara, Rabu (13/05/2020). Pelaku berinisial MFT (18) yang tak lain merupakan pacar korban “Mawar” (nama samaran) yang masih dibawah umur.

Kejadian persetubuhan ini terjadi pada 03 April 2020, yang kemudian dilaporkan orang tua mawar tepatnya pada Sabtu 04 April 2020 lalu.

Kasubag Humas Polres Halut, Iptu. Mansur Basing menyebutkan, penangkapan ini dilakukan setelah anggota Reskrim ini sendiri setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

“Sekitar Pukul 22.30 Wit, sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu dilakukan apel bersama, selanjutnya pada Pkl 21.45 Wit anggota Satreskrim bertolak ke kediaman pelaku,” terangnya, Kamis (14/05/2020).

Selanjutnya, kata Mansur, setibanya di desa Popilo sekitar Pkl 22.05 Wit, anggota Satreskrim kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku, yang berada dirumahnya berdasarkan informasi dari warga setempat.

“Setelah melakukan pengintaian, sekitar Pkl 22.30 wit, anggota Satreskrim menemukan MFT sedang tidur di ruangan belakang dan kemudian melakukan penangkapan,” jelasnya.

Sementara itu, setelah menangkap pelaku, polisi kemudian mengamankan ke Mako Polres Halut untuk diproses lebih lanjut.

“Ketika diamankan di Polres, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan dari keterangannya diakui telah melakukan persetubuhan dengan mawar. Pelaku diduga melanggar pasal 81 Ayat (1) (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (Willy Parton)

Berita Lainnya