LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

PTNHM Kembali Terima Proper Biru Dari KLHK

Senin, 28 Maret 2022 | 2:23 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 428

HALUT, Liputan-Malut.com – PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) kembali menerima penghargaan PROPER dengan kategori Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang penyerahannya dilakukan di Ternate, Rabu, 16 Maret 2022, melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.

Manajer Komunikasi PTNHM, Ramdani Sirait kepada wartawan mengatakan, dengan diterimanya kembali PROPER Biru tersebut, PTNHM terus berkomitmen untuk menerapkan Manajemen Lingkungan sesuai ketentuan Pemerintah Indonesia dan kewajiban sebagai perusahaan pertambangan, di semua aktivitasnya dalam mengelola tambang emas Gosowong.

“Dalam acara penyerahan penghargaan tersebut, PTNHM diwakili oleh perwakilan dari Departemen Lingkungan PTNHM serta dari Kantor PTNHM di Ternate,” jelas Manajer Komunikasi PTNHM, Ramdani Sirait, Senin (28/03/2022).

Penghargaan PROPER, lanjut Ramdani Sirait mengatakan merupakan agenda tahunan KLHK yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara aspek yang dinilai untuk memperoleh penghargaan tersebut yaitu dokumen perijinan lingkungan dan pemenuhan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 meliputi penyimpanan Limbah B3 (LB3), transportasi LB3, pemanfaatan LB3, serta penimbunan LB3.

Sementara Superintenden Departemen Lingkungan PTNHM, Widi Wijaya menyampaikan bahwa Penghargaan ini merupakan apresiasi dari Pemerintah baik di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Kementerian terhadap upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam kegiatan pertambangan PTNHM.

Widi juga menegaskan bahwa kerjasama antar departemen internal di PTNHM merupakan salah satu aspek penting dalam penerapan Manajemen Lingkungan yang tepat, dan berharap PTNHM dapat terus menjalankan komitmennya pelaksanaan kaidah “Good Mining Practice” dan dapat menerapkan upaya “Green Mining Industry” dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse & Recycle), efisiensi energi, konservasi air dan penurunan beban pencemaran serta selalu membawa manfaat positif dalam pengembangan masyarakat. (Willy)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer