HALUT, Liputan-Malut.com – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo memutuskan terdakwa Ferry Kobu Kobu alias Ferry dinyatakan bersalah, pasalnya telah melakukan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Dusun Beringin Jaya desa Tabobo kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, tertanggal 10 Maret 2022.
Informasi yang diperoleh media ini dari situs resmi PN Tobelo berdasarkan persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Hendra Wahyudi bertindak sebagai ketua didampingi dua hakim anggota Firman Sumantri Era Ramdhan dan Asrul Nugraha Putra Paturusi membacakan putusan pada perkara Ferry Kobu Kobu yang teregister pada PN Tobelo nomor 127/Pid.Sus/2021/PN.TOB. Dimana Majelis Hakim menyatakan Ferry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan altertaif pertama.
Ferry juga dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 milyar, dengan pidana denda sebesar Rp 1 Milyar subsider kurungan 6 bulan penjara. Selain itu, dalam ketentuan putusan tersebut juga disebutkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan penjara. Bahkan majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
Sementara itu, barang bukti yang telah ditetapkan diantaranya 8 unit tromol, 9 buah karet fanbel (karet pemutar tromol), 16 buah peluru/batangan besi, 1 unit mesin pompa air merk Sanyo, 3 buah selang air, 2 buah wadah plastik warna merah, 1 unit blender (pembakaran), 1 buah alat pompa angin (pembakar emas), 1 unit bola angin; 2 buah makok kana (tempat pembakaran emas), 1 unit mesin diesel merk Jenfa, 2 buah wadah plastik warna hitam, 1 karung material tanah hasil penambangan, Cairan air raksa/air perak (merkuri) kurang lebih 3 kilogram, dimusnahkan; 4 buah biji emas yang telah dimurnikan, 1 buah bijih emas yang belum dimurnikan; Dirampas untuk negara; Majelis hakim juga membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00.
Selain itu, Ferry Kobu-Kobu alias Ferry telah diputuskan bersalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Willy)