LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Lakukan Pelanggaran Berat, PT. NHM Berhentikan Satu Karyawan Magang

Minggu, 25 April 2021 | 3:48 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 738
PT. NHM (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Salah satu karyawan PT. Nusa Halmaheea Minerals (NHM) Muammar Ternate diberhentikan dari kepesertaan aprenties (belajar bekerja) bukan karena mengkritik Haji Robert sebagai pemilik PT. NHM tetapi murni karena melakukan pelanggaran berat sesuai dengan aturan perusahaan.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Badan Serikat Iswan Ma’rus, Minggu (25/04/2021), di Ternate, menanggapi soal pemberhentian dalam keikutsertaan Muammar sebagai aprenteis di PTNHM.

Menurut Iswan, Muammar bukan karyawan tetap karyawan PT. NHM tetapi hanya sebagai aprenties atau sedang belajar kerja.

“Jadi tidak benar kalau saudara Muammar itu bilang dirumahkan karena bukan karyawan tetap, hanya sebagai aprentis,” ujarnya

Dikatakannya, Aprenties merupakan salah satu progran kesepakatan antara Badan Serikat PT. NHM dengan perusahaan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bertujuan untuk mendidik putra-putri masyarakat lokal Maluku Utara belajar bekerja
di berbagai departemen atau devisin dengan pekerjaan tertentu, sehingga diharapkan mereka memiliki keahlian, kemampuan, loyalitas, dan atitude yang baik kepada perusahaan.

“Dalam masa belajar itu akan dilihat punya kemampuan dan keahlian tidak. Begitu juga dengan loyalitas dan atitudnya, kalau baik akan ditawarkan untuk diangkat menjadi karyawan PT. NHM dan kalau tidak mau bekerja di PTNHM akan diberikan surat pengalaman bekerja dari perusahaan sebagai bekal untuk melamar ke perusahaan lain,” jelas Iswan

Sementara itu tambah Iswan, Muammar dikeluarkan dari keikutsertaan magang di perusahaan karena sudah berapa kali melakukan pelanggaran berat diantaranya, melakukan pengambilan gambar dokumen perusahaan dan mengeksposenya ke luar dan disebar luaskan oleh rekan-rekannya yang lain diluar.

“Perbuatan ini termasuk pelanggaran berat yang seharusnya pada saat itu perusahaan bisa mengambil langkah untuk mengeluarkan dari keikusertaan belajar bekerja akan tetapi perusahaan masih memberikan kesempatan bekerja dan memperbaiki prilakunya,” tegas Iswan.

Disamping itu, yang bersangkutan sudah pernah ditegur dan dinasehati bagian HRD Industrial, bahkan Muammar telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun , kembali mengulangi perbuatan yang sama.

“Hal ini menunjukan bahwa saudara Muammar tidak memiliki komitmen dan loyalitad sebagai peserta aprenties yang telah di atur didalam sistem perusahaan PTNHM,” ucapanya. (Willy Parton)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer