LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Komisi II DPRD Halut Desak PT. KSO Secepatnya Bayar 50 Persen Upah Karyawan Yang Di Pecat

Kamis, 14 Januari 2021 | 7:32 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 631
Rapat mediasi komisi II DPRD Halut dengan perwakilan karyawan, PT. KSO dan Disnakertran (Foto Willy Parton Liputan-Malut)

TOBELO, Liputan-Malut.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melakukan mediasi perselisihan antara perwakilan 270 karyawan yang dipecat dengan pihak management PT.KSO Galela, di ruang rapat kantor DPRD, jalan kawasan pemerintahan Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, Rabu (13/01/2021).

Kabid Perselisihan Hubungan Industri Disnakertrans Hakut, Drs Ayub Taju, mengatakan, terkait dengan perselisihan antara PT. KSO dengan serikat pekerja buru Ini pada 11 Januari 2021 kemarin, Suda dilakukan mediasi namum belum ada titik temu terkait dengan masalah Karyawan yang dirumahkan. Namun pihak perusahan sudah bisa mengambil keputusan menyangkut dengan pembayaran upah karyawan sebesar 50 %.

“terkait dengan pengaduan terhadap seluruh karyawan yang telah di liburkan atau di rumahkan dengan beralasan terkendalanya alat perusahan rusak dan sedang perbaikan mesin sehingga karyawan di berhentikan atau dirumahkan. kami meminta kepada pihak perusahan untuk mendata atau mengaudit ulang berapa karyawan yang suda tidak kerja dan yang masi kerja supaya kami juga tau daftar yang lebih kongkritnya,”tegas Ayub.

Staf PT KSO Dolfy Paruntu, kepada anggota DPRD dan Disnakertrans Halut mengatakan, kemarin Memang ada undagan dari disnakertrans untuk lakukan mediasai dengan karyawan yang dirumahkan di kantor Disnakertrans, tapi perlu diketahui lagi bahwa dalam hal ini saya sementara berkoordinasi dengan PT.KSO pusat agar bisa memenuhi permintaan karyawan tentang pembayaran upah 50 % tersebut.

“perlu bapak dan ibu ketahui bahwa kami tidak PHK Karyawan, niat kami cuma merumahkan karyawan sambil menunggu untuk sementara perbaikan alat supaya aktifitas produksi perusahan kembali normal agar karyawan bisa dapat kemabali kerja,” jelasnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Halut Samsul Bahri Umar, S.Ag, mengatakan, Dengan adanya peryantaan dari Dolfy Paruntu selaku Staf PT KSO saya berharap agar pihak perusaha bisa mengambil keputusan secepatnya untuk bisa memenuhi hak karyawan yang dirumahkan pada tanggal 24 Desember 2020, untuk bagaimana mekanisme karyawan yang menuntut hak pembayaran upah 50 % tersebut.

“dari gambaran permasalahan saya kira pihak perusahan bisa untuk menangani permasalahan tersebut secepatnya jangan sampai masalah ini bisa merembes luas. Kami takutkan adalah jangan sampai terjadi kesalah pahaman dan terjadi cahos antara pihak Karyawan dan pihak Perusahan,” ujarnya.

Sememtara Ketua Serikat Pekerja Tani menjelaskan, permasalahan terjadi pada tanggal 24 Desember 2020 management akan di liburkan dan di sampaikan via chat wa dan kami dari pihak pekerja ingin management berdiri di hadapan semua pekerja intuk menyampaikan langsung kepada karyawan bukan lewat chat wa.

“Ada tawaran yang di tawarakan oleh pak jhon (Direktur KSO) dan setelah kami kaji dari semua tawaran dari PT KSO tidak sama sekali menguntungkan Karyawan. Dengan pernyataan dari Pihak PT KSO kami meragukan tidak adanya itikad baik dari PT KSO untuk memenuhi hak hak dari karyawan yang ada di PT KSO,” ungkapnya.

Selain itu salah satu perwakilan HRD Jakarta PT. KSO meyebutkan, Bahwa pihak manajemen merumahkan karyawan di karena mesin pabrik kami yang ada di Galela mengalami kerusakan sehingga manajement mengambil langkah dengan merumahkan karyawan dan dan perlu di ketahui selama ini PT KSO mengalami kerugian yang sangat besar dengan total Rp 170 M.

“Dengan kondisi yang ada ini kami berharap para pekerja agar bersabar dalam hal ini kami di Pihak PT KSO akan berupaya agar secepatnya dan kami di pihak Perusahaan akan meminta waktu Lagi sampai hari Senin 18 Januari 2021 Sambil menggu kami dari pihak perusahan untuk dapat berkoordinsasi kembali dengan manajemen pusat untuk membuat keputusan terkait dengan hak hak dari para karyawan supaya pada senin 18 Januari 2021 kita melakukan Rapat kembali kita dari pihak perusahan sudah bisa mengambil keputusan,” harapnya.

Ditambahkanya, bukan kami memecat karyawan tapi kami merumahkan atau kami meliburkan sementara sambil menunggu terkendalanya alat perusahan yang rusak dan kami berupaya untuk memperbaiki dan para karyawan kembali bekerja. (Willy Parton)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by