LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Hasil Kesepakatan, NHM Siap Rekrut Tenaga Kerja Luar Lingkar Tambang

Sabtu, 20 November 2021 | 10:12 am
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 805
Kadisnakertrans Halut Jefry R. Hoata (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com -Presiden Direktur (Presdir) PT Nusa Halmahera Minerals (PT. NHM) telah bertemu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) guna menindaklanjuti aspirasi terkait dengan pemerataan tenaga kerja untuk direkrut sebagai karyawan,

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jefry R. Hoata menyebutkan tahun sebelumnya perekrutan tenaga kerja di 83 desa harus diprioritaskan dan itu telah berlangsung sebelum kepemimpinan Haji Robert yang menyebabkan karyawan yang berasal diluar 83 desa di 5 Kecamatan Kao-Malifut secara khusus dari Halut sulit diterima lewat adanya rekomendasi dari kepala desa lingkar tambang. Bahkan kalaupun diterima karyawan dari luar itupun setelah tidak ditemukan kandidat yang direkrut oleh PT NHM. Selain itu pada tahun 2017, PT NHM pernah menyepakati mengakomudiar calon tenaga kerja lingkar tambang di Halut tanpa rekomendasi kepala desa. 

“Selama ini sebelum kepemimpinan pak Haji Robert, karyawan diluar lingkar tambang khususnya di Halut sulit mendapatkan pekerjaan di PT NHM, dan ini kami kemudian menindaklanjuti dengan menemui pak Haji Robert beberapa waktu yang lalu,” jelasnya kepada wartawan di Tobelo, Jumat (19/11/2021).

Dijelaskannya, dalam pertemuan dengan Presdir PT NHM Haji Robert telah disepakati bahwa dilakukan pemerataan dalam perekrutan tenaga kerja untuk masuk di PT NHM. Dimana dalam rancangan disepakati untuk perekrutan karyawan dilakukan pembagian yakni untuk masyarakat lingkar tambang sebesar 70 persen dan diluar lingkar tambang secara khususnya di Halut baik itu Galela, Tobelo dan Loloda sebesar 30 persen.

“Dalam pertemuan itu kita rancang kuota 83 desa sebanyak  70 persen sisanya diberikan kepada pencari kerja diluar lingkar tambang dan bisa juga dari Tobelo, Galela, dan Loloda. secara khusus di Halut,” jelasnya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan PT NHM yang kemudian melakukan  pemerataan tenaga kerja sesuai dengan amat undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam aturan ada disebutkan perekrutan tenaga kerja tidak diskriminasi tetapi harus objektif dan transparan,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa selain di PT NHM, sejumlah perusahaan lainnya yang sementara beroperasi akan melakukan perekrutan di tahun 2022 baik baik di PT EFI dan PT SAS, PT Star Energy, PT. Niko (Eks pabrik Bimoli)  serta perusahaan lainnya yang beroperasi di Halut.

“Kedepan akan ada perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan. Hal ini diharapkan dapat menjawab harapan masyarakat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan,” tutupnya. (Willy Parton)

Berita Lainnya