LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

DPRD Dan Pemda Halut Akan Adukan Sejumlah Pemegang IUP Bandel Ke Pusat

Senin, 11 Oktober 2021 | 6:55 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 563
Pertemuan DPRD bersama Pemda Halut (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Menindaklanjuti evaluasi terkait Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali melaksanakan pertemuan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yamg dilaksanakan di ruang bangsaha dan dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD dan anggota, Wakil Bupati bersama pimpinan OPD terkait, pada Senin (11/10/2021).

Ketua komisi III DPRD Halut Sahril Hi. Rauf mengatakan sesuai hasil rapat diinternal dan juga yang telah dilakukan bersama dengan OPD terkait dengan IUP, bahwa DPRD sudah pada tingkat data valid bahkan sampai dengan produksi pada perusahaan. Dimana hasil pertemuan di provinsi perlu ditindaklanjuti untuk mengejar apa yang menjadi hak di daerah.

Dijelaskannya, pemegang IUP sampai saat ini yang melaksanakan aktivitas yakni PT NHM dan PT SAS. Tetapi ada banyak pemegang IUP yang justru tidak menjalankan aktivitas secara baik sesuai dengan ijin yang dipegang yang justru merugikan daerah.

“Kita bicarakan ini membicarakan terkait kepentingan daerah provinsi dan negara sehingga apa yang telah dilakukan sebagai upaya untuk diambil keputusan dalam pertemuan bersama dengan Pemda Halut,” jelas Sahril.

Sementara itu Wakil Bupati Muchlis Tapi Tapi mengatakan agenda yang dilakukan merupakan bagian dalam upaya meningkatkan PAD. Apalagi diketahui secara bersama banyak SDA yang dimiliki Halut namun tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga merugikan daerah.

“Apa yang telah dilakukan DPRD tentunya kami sangat apresiasi sebagai Pemerintah Daerah. Pada prinsip SDA yang ada jangan dibiarkan dan dapat dimanfaatkan,” pintanya.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Halut Samsul Bahri Umar menyebutkan bahwa terkait dengan problem IUP ternyata potensi kerugian daerah yang tidak dibayarkan perusahaan cukup fantastis.

“Ada satu tahapan untuk pemanggilan pemegang IUP tidak perlu dipanggil lagi, karena setiap pemegang IUP sudah harus tahu apa yang harus dilakukan. Ada aturan terbaru yang menyebutkan bahwa setiap pemegang IUP yang tidak melaksanakan tanggungjawabnya terancam dicabut ijinnya. Pertemuan ini juga selanjutnya perlu menjadi rekomendasi untuk penegasan terhadap pemegang IUP,” jelasnya.

Selanjutnya diskusi kemudian dilakukan secara bersama baik yang disampaikan wakil Bupati dan Ketua DPRD serta anggota DPRD. Dimana dalam kesimpulan pada pertemuan tersebut bahwa DPRD secara lembaga akan merekomendasi kepada Bupati Halut terkait dengan perusahaan pemegang IUP yang tidak menjalankan tanggungjawabnya dan akan disampaikan berdasarkan dengan rekomendasi Bupati yang akan ditindaklanjuti ke pusat dalam hal ini Kementerian ESDM serta lembaga DPR RI. (Willy Parton)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by