LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Dokumen Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Resmi Disampaikan KPU ke DPRD Halut

Selasa, 4 Mei 2021 | 10:54 am
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 662
Komisioner KPU Halut, Sefriando Bitakono (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) telah menyerahkan dokumen penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halut terpilih tahun 2020 kepada pimpinan DPRD Halut tertanggal 3 Mei 2021.

Komisioner KPU Halut, Sefriando Bitakono menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen penetapan paslon terpilih kepada DPRD.

“Sudah, penyerahannya dilakukan tadi (kemarin,red) siang,” jelas Sefriando kepada wartawan, Senin (03/05/2021) kemarin.

Diketahui, surat dengan nomor 93/PL.02.7-SD/8203/KPU-Kab-V/2021 tersebut, menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 62 ayat 3 dan ayat 4 peraturan KPU nomor 9 Tahun 2018 bahwa dalam hal pengusulan, pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota kabupaten halmahera utara tahun 2020, KPU Halut menyampaikan berita acara dan keputusan tentang penentapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kepada DPRD kabupaten dan menyampaikan dokumen di maksud dilakukan satu hari setelah pasangan calon dan wakil bupati terpilih ditetapkan.

Dokumen-dokumen yang disampaikan diantaranya, salinan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara tanggal 22 Maret 2021. Selain itu, KPU juga memasukan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten/kota dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020 (Model D hasil Kabupaten – KWK), dan Keputusan KPU Halut nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU/Kab/IV/2021 tentang penentapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten halmahera utara tahun 2020.

Sementara itu, Sekwan, Abdul Azis membenarkan bahwa penyampaian dokumen dari KPU Halut sudah diterima pihaknya. “Iya, suratnya tadi siang kita telah menerimanya,” ungkap Azis. (Willy Parton)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer