LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Dalam Bulan Ini Kejari Halut Akan Tetapkan Tersangka Dua Kasus Dugaan Korupsi

Selasa, 2 Mei 2023 | 8:20 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 636

HALUT, Liputan-Malut.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan Kegiatan Dana PKK pada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Halut dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halut, Eka Jacob Hayer, SH, mengatakan dalam waktu dekat Kejari Halut akan menetapkan tersangka dua kasus yang sudah naik status ke penyidikan yaitu tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan Kegiatan Dana PKK pada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) tahun anggaran 2019 – 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp. 2 Miliar dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Unsur Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara tahun 2021 dan tahun 2022 sebesar Rp.1.728 Milliar.

“dalam minggu ini kejari Halut akan tetapkan tersangka dua kasus yaitu dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan Kegiatan Dana PKK pada DPMD Halut dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Penyaluran BBM Subsidi pada UPTD Pelabuhan TPI Tobelo Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya, Selasa (02/05/2023).

Eka juga menambahkan selain penetapan tersangka, Kejari Halut dalam waktu dekat akan memanggil Mantan Kepala UPTD Pelabuhan TPI Tobelo sebagai saksi untuk di mintai keterangan pada kasus dugaan korupsi manipulasi penyaluran BBM subsidi.

“Kejari Halut dalam waktu dekat akan memanggil mantan kepala UPTD Pelabuha TPI Tobelo untuk dimintai keterangan,” Ucapnya. (Willy)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by