LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

BNNK Halut : Indonesia Belum Legalkan Ganja, Masih Zat Berbahaya

Kamis, 17 Desember 2020 | 11:02 am
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 613
Kepala BNNK Halut, Maxmilian Sahese (Foto Willy Parton Liputan-Malut)

TOBELO, Liputan-Malut.com – isu yang berkembang di tengah masyarakat soal narkotika jenis ganja yang sudah dilegalkan di indonesia dibantah langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNNK) Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kepala BNNK Halut, Maxmilian Sahese mengataka, Indonesia tetap menyatakan Narkotika sebagai musuh negara yang dapat merusak masa depan bangsa.

“Pasalnya masih ada masyarakat yang termakan isu legalitasi ganja sesuai hasil konvensi yang dilaksanakan berkaitan gratifikasi konvensi tahunan 1 dimana hasilnya 27 negara sebelumya menyebutkan ganja bukan sebagai bahan berbahaya,” jelasnya.

Maxmilian menyebutkan, meski adanya legalitas, namun 25 negara masih menyatakan narkotika salah satunya jenis ganja merupakan zat berbahaya. Dengan kata lain, bahan ganja bukan digunakan begitu saja tetapi diatur pemanfaatannya.

“Memang pemanfaatan ganja masih dipakai untuk penghilang rasa sakit. Selain itu, Ganja kita yang ada di Aceh jumlah THT sangat tinggi. Dengan kondisi itu, kita mengatakan ganja masih berbahaya dan kami tidak setuju dengan konvensi yang pernah dilakukan maupun melegalkannya di Indonesia,” jelasnya kepada wartawan di ruang rapat BNNK Halut, Rabu (16/12/2020).

Menurutnya, hal tersebut perlu disampaikan sehingga masyarakat tidak salah memahami dan salah menafsirkan.

“Mereka melihat sisi keuntungan. Kami melihat Ganja bukan penyembuh tetap hanya sebatas menghilangkan rasa sakit. Sehingga penggunaan tidak harus secara bebas,” jelasnya. 

Disamping itu, lanjut Maxmilian, pihaknya berharap adanya dukungan Pemda dalam menyiapkan Perda. Apalagi ditingkat masyarakat bawah masih ada penyalahgunaan barang barang yang berbahaya lainnya seperti penggunaan lem ehabon dikalangan remaja dapat dicegah.

“Kita belum terlalu dapat masuk kedalam karena Perda yang menjadi sandaran belum ada ketika akan diterapkan di lapangan. BNNK kedepannya mulai masuk ke Sekolah yang akan disampaikan terkait dengan teori maupun  pemutaran film berkaitan dengan pencegahan peredaran dan penggunaan zat-zat berbahaya,” tambahnya. 

Sementara itu, lanjut Maxmilian menyebutkan, dalam pengungkapan yang dilakukan polisi, menunjukan peredarannya masih ada sehingga perlunya adanya antisipasi sedini mungkin dengan lebih banyak mensosialisasikan di lapangan. (Willy Parton)

Berita Lainnya