LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Barang Bukti Dari Tindak Pidana Umum Yang Sudah Incracht Dimusnahkan Kejari Halmahera Utara

Kamis, 29 Februari 2024 | 7:50 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 293

HALUT, Liputan-Malut.com – Sejumlah barang bukti (BB) dari kasus tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht) di musnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara, Kamis 28/02/2024) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Halut.

Dalam pemusnahan BB tersebut dihadiri Wakil Bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi, Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong, wakil Ketua DPRD Halmahera Utara, Inggrit Paparang, Dandim 1508/Tobelo, Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, Wakapolres Halmahera Utara, Kompol Andreas Adi Febrianto, Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar, IPDA Jeremmy Theo Denoselli, perwakilan BNN Halmahera Utara, perwakilan Lapas Tobelo, perwakilan Dinas Kesehatan Halmahera Utara serta para Penjabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Muhamad Ahsan Tamrin menyebutkan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai eksekutor.

Ditegaskannya bahwa tujuan utama pemusnahan barang bukti adalah agar jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti merupakan salah satu obyek eksekusi.

“Kami mengharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga pemusnahan barang rampasan untuk mengurangi tumpukan pada gudang barang bukti,” ujar Kejari.

Ia juga mengatakan pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menangani 80 perkara tindak pidana umum yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo dan sekitar 60 perkara yang berkekuatan hukum tetap atas perkara yang memiliki barang bukti berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dengan cara di potong, dibakar, dilarutkan dan atau di tanam sehingga barang rampasan tersebut tidak dapat digunakan lagi. (Willy)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by