LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Sekprov Malut Surati Bupati Edy Langkara Dan Pimpinan DPRD Tindak Lanjut Pelantikan Ketua DPRD Halteng

Selasa, 16 Juni 2020 | 11:18 pm
Reporter: Fandi Musei
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1935
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Drs Samsuddin Abdul Kadir.

HALTENG,Liputan-Malut.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Drs Samsuddin Abdul Kadir, Minggu (14/06/20) kemarin menyurati Bupati Halteng, Edy Langkara dan Pimpinan DPRD Halteng untuk menindaklanjuti usulan peresmian Ketua DPRD Halteng. Sebab, hingga kini belum lembaga terhormat itu belum miliki Ketua definitif.

Surat Sekda Pemprov Malut dengan Nomor : 170.01/972/SETDA, perihal tindak lanjut Usulan Peresmian Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang diterbitkan pada tanggal 14 Juni 2020 ini merupakan tindak lanjut surat dari DPD Partai Golkar Maluku Utara Nomor : 0313/DPD/Golkar-MU/XII/2019 yang diterbitkan tanggal 30 Desember 2019 tentang menindaklanjuti surat penegasan dan penjelasan surat DPP Partai Golkar Nomor : 0306/DPD/Golkar-MU/XI/2019 yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Bupati dan DPRD Halteng.

Padahal, berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat (2) UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dinyatakan bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 orang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggota 20 sampai 44 orang, serta ayat (3) yang berbunyi Ketua DPRD Kabupaten/Kota ialah anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari Parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada point diatas, sampai dengan saat ini DPRD Halteng periode 2019 – 2024 belum lengkap karena baru diisi oleh 2 unsur pimpinan (Wakil Ketua) yang telah diresmikan pelantikan nya dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 499/KPTS/MU/2019 tentang peresmian pimpinan DPRD Halteng masa bakti 2019 – 2024, sedangkan usulan peresmian Ketua DPRD Halteng hasil Pemilu 2019 – 2024 belum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. (Fandi)

Berita Lainnya